Kejati Kalbar Masih Kejar 10 DPO, Sudah Terima SPDP Tipikor Bengkayang dan Melawi

Terkait dua kasus tipikor ini, sebelumnya telah digelar rakor antara KPK, Polda Kalbar, Bareskrim Polri, serta Tim Auditor BPK RI

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Kajati Kalbar, Baginda Polin Lumban Gaol didampingi Aspidsus Kejati Kalbar M Mikroj saat di wawancarai Wartawan usai apel Peringatan HBA ke 59 tahun 2019. 

“Dalam kasus ini kita belum menetapkan tersangka atau siapa yang bertanggung jawab, karena masih dalam tahap meminta keterangan saksi saksi,” tutur Kabid humas

Dikatakannya, Polda Kalbar juga sudah mengambil keterangan 174 orang saksi di antaranya merupakan Sekda Bengkayang, sembilang orang BPKAD, dan dua orang saksi ahli.

“Sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. Kami bersama BPK RI dan tim ahli teknis masih bekerja,” lanjut Kombes Pol Donny Charles Go

Untuk barang bukti lainnya yang diamankan berupa dokumen dokumen seperti Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 44 tahun 2017 tentang pedoman umum bantuan keuangan bersifat khusus untuk pembangunan fisik dan prasaran desa, dokumen rincian APBD, surat keputusan Bupati tentang penetapan lokasi dana bantuan, surat perintah pencairan dana, rekening 48 desa, rekening para kepala desa serta kwintansi kwitansi pembayaran pekerjaan dari kepala desa kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved