Sidang Paripurna Raperda Perubahan Nama Siantan ke Jungkat Diskors, Darwis Kecewa Sikap Dewan
"Kenapa saya bilang kecewa, kita di DPRD sekarang sedang menyelesaikan pembahasan Raperda perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jungkat,"
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
Sidang Paripurna Pelaporan Raperda Perubahan Nama Siantan ke Jungkat Diskors, Darwis Kecewa Sikap Dewan
MEMPAWAH - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah dengan agenda pelaporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat diskors.
Sidang paripurna tersebut terpaksa di skors oleh Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin yang saat itu bertindak selaku pemimpin sidang lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir belum mencukupi jumlah minimum (kuorum).
Diskorsnya sidang paripurna tersebut disebabkan karena adanya beberapa anggota DPRD dari fraksi lain yang dinilai menghambat proses pengesahan perubahan nama Kecamatan Jungkat.
Ketua Bapemperda, Darwis Arafat dari fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) yang juga inisiator perubahan nama Kecamatan Siantan Menjadi Kecamatan Jongkat merasa sangat kecewa dengan ditundanya sidang paripurna tersebut.
Baca: Tangkal Penyakit Masyarakat, DPRD Mempawah Minta Polisi Terus Patroli dan Razia Hiburan Malam
Baca: Erlina Dijadwalkan Mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Mempawah, Ini Pembahasannya
"Kenapa saya bilang kecewa, kita di DPRD sekarang sedang menyelesaikan pembahasan Raperda perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jungkat," ujarnya, kepada Tribun, Jumat (19/7/2019).
Berkaitan dengan perubahan nama tersebut, kata Darwis, hampir tidak ada satupun yang tidak setuju mulai dari Kepala Desa, BPD Desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Siantan semuanya setuju.
"Dan itu semua sudah kita sosialisasikan, bahkan saat sosialisasi itu dihadiri oleh kawan-kawan Badan Legislasi (Banleg) dan anggota DPRD yang berasal dari Dapil Kecamatan Siantan dan Kecamatan Segedong," ujarnya.
Darwis memastikan, bahwa saat sosialisasi itu, semua anggota DPRD termasuk yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Siantan dan Segedong menyetujui perubahan nama tersebut.
Baca: Ketua DPRD Mempawah Minta Kejelasan Terkait Realisasi Proyek Pipanisasi PDAM
Baca: 25 Nama Caleg DPRD Mempawah Dari 3 Dapil yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024
Kemudian kata dia, sebelum paripurna penetapan, ada proses yang harus dilalui yakni paripurna pelaporan, Banleg melaporkan kepada DPRD berkaitan dengan Raperda tentang perubahan nama Kecamatan ini sudah clear dan selesai.
"Kita meminta agar segera ditetapkan, dan jadwalnya itu pada Senin (23/7/2019), tetapi ternyata pada Rabu (17/7/2019) kemarin juga sidah ditetapkan sebagai jadwal paripurna pelaporan Raperda perubahan oleh Banleg," ujarnya.
Masalahnya kata dia, paripurna Banleg itu awalnya sudah dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Safruddin. "Saat itu, paripurna tidak kuorum, karena di absennya cukup, tapi fisik orangnya masih kurang satu orang," imbuhnya.
Darwis mengatakan, paripurna tersebut kemudian di skor sekitar lima menit, dan Banleg meminta agar anggota dewan yang ada di bawah (ruang fraksi_red) untuk segera naik ke ruang paripurna.
"Nah, saat itu kawan-kawan DPRD yang ada di bawah sudah naik semua, kalau dihitung sudah lebih dari kuorum sebenarnya, tetapi setelah sidang kedua itu akan dibuka, lucunya ternyata ada dua anggota DPRD fraksi Golkar dan satu dari fraksi Demokrat melarikan diri," tuturnya.