Tipu 70 Warga Pontianak, Rusdi Berhasil Raup Uang Rp 350 Juta

Aplikasi pinjaman online ini dapat membantu pelanggan mewujudkan liburan dadakan dengan nyaman dan bebas ribet.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
RH pelaku penipuan dengan modus pinjaman online aplikasi Traveloka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (17/7/2019) siang. RH menipu 70 warga Kota Pontianak dan mengantongi uang sebanyak Rp 350juta. 

"Ada can nih seratus ribu, cuma kita diminta untuk mengumpulkan KTP, untuk point Traveloka. Kebetulan ada kawan juga sudah dapat tiga ratus ribu," ungkap Dewi menirukan ajakan temannya.

Setelah itu, sejumlah korban yang tertarik dikumpulkan di salah satu kamar hotel untuk didata. Mereka diminta untuk mengumpulkan KTP sebelum akhirnya di foto sembari memegang KTP tersebut.

Dijelaskan Dewi, di hotel tersebut sudah disiapkan dua kamar yang saling terhubung. Yang mana satu kamar digunakan untuk korban dikumpulkan, sementara itu satu kamar lainnya digunakan oleh sejumlah orang untuk mendata identitas mereka.

"KTP kami dikumpulkan, setelah itu dibawa ke kamar hotel sebelah. Kalau berhasil kami difoto sambil memegang KTP. Setelah itu dikasih uang seratus ribu. Kalau yang tidak bisa didaftarkan tidak dikasi uang," ungkapnya.

Ia mengatakan, alasan mengapa ada korban yang tak bisa terdata, disebabkan oleh ketidak cocokan antara wajah dan identitas diri korban di KTP. Dewi mengakui dirinya terbuai dengan ajakan tersebut.

"Saya ikut ini diajak teman, bulan Maret lalu kalau ndak salah, sudah lama sih. Tapi baru tahu kalau saya juga jadi korban karena heboh di (warga) UKA. Jadi saya sama teman-teman lain langsung cek ke OJK, dan di situ saya tahu kalau ada tagihan dari bank ke nama saya sekitar Rp 10 juta," ujarnya kepada Tribun.

Ia mengatakan, tagihan yang ia terima per bulan dari bank berdasarkan berkas yang dikeluarkan oleh OJK berbeda nominal setiap bulannya. Bulan pertama dan kedua masing-masing berjumlah sekitar Rp. 1 Juta. Namun, pada bulan berikutnya tagihannya semakin membesar mencapai nominal Rp 5 Juta. "Bulan berikutnya itu sampai Rp 5 Juta, itu saya kaget," kata warga Jl Tabrani Ahmad ini.

Paylater Traveloka
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan, tersangka melakukan praktik peminjaman dana secara online melalui media paylater dari Traveloka. Syarat untuk melakukan paylater ke Traveloka cukup dengan mengirimkan data indetitas berupa foto KTP, dan foto diri pemilik KTP.

"Lalu tersangka mengumpulkan masyarakat sebanyak 80 orang mulai Maret sampai Mei 2019. Kemudian tersangka meminta foto KTP dan foto pemilik KTP dengan menggunakan handphone. Setelah itu data tersebut di upload ke akun Traveloka guna mendapat persetujuan," ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers, di Mapolda Kalbar Rabu (17/7).

Didi melanjutkan, dari 80 orang tersebut, hanya 70 orang saja yang berhasil didaftarkan atau terverifikasi datanya oleh Traveloka. Satu orang yang sudah terdaftar di database Traveloka, akan mendapatkan limit peminjaman sebesar Rp 1 juta sampai Rp 8 juta dalam bentuk poin tiket pesawat dan kamar hotel.

Setelah poin diperoleh, selanjutnya tersangka menjual tiket pesawat dan kamar hotel kepada masyarakat yang akan membeli dengan cara mempromosikan melalui akun Facebook milik tersangka dengan harga murah.

"Misalnya harga standar 1 tiket di Traveloka senilai Rp 1,2 juta, tersangka menjual lebih rendah di kisaran harga Rp 800 ribu saja. Jadi banyak yang tergiur dengan harga murah yang ditawarkan dan dibeli," jelas Didi.

Didi juga mengatakan, total keuntungan sementara yang didaptkan oleh tersangka dari modus melakukan peminjaman online Traveloka sebesar Rp 350 juta untuk 70 korban.

Setelah menjual tiket pesawat dan tiket hotel tersebut, uang hasil penjualan tiket harus disetorkan ke Traveloka yang bekerjasama dengan Bank Sinarmas dan PT Citanusa Sejahtera Finance, namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak disetorkan ke Traveloka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat 1 tahun 2016 tentang perunahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 35 UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU momor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved