TRIBUNWIKI

TRIBUNWIKI: Berikut 17 Kegiatan Usaha Bank Umum yang Belum Diketahui Masyarakat

Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya

TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Beberapa waktu lalu digelar sosialisasi penyaluran KUR dengan pola linkage sebagai bentuk kerjasama bank umum dengan BPR 

11.  Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.

12.  Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

13.  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: TRIBUNWIKI: Yuk Kenali Taman Wisata Alam Tanjung Belimbing

Baca: TRIBUNWIKI: Lima Kepala OPD Kayong Utara yang Baru, Siapa Saja Mereka?

Baca: TRIBUNWIKI: Berikut Syarat Cairkan Dana JHT Untuk Fasilitas Kredit Perumahan

Selain itu Bank Umum dapat pula:

1.    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

2.    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

3.    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan

4.    Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.​

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved