BREAKING NEWS - Calon Penumpang Asal Jawa Timur 2 Kali Sebut Bom di Bandara Supadio Pontianak
Pria berinisal DM tersebut diamankan saat memasuki terminal keberangkatan dan akan melakukan check in di Counter Maskapai Citilink.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marlen Sitinjak
Majelis Hakim pada persidangan itu memvonis Frans dengan hukuman 5 Bulan 10 hari.
setelah di putus bersalah, Pihak Frans telah mengajukan berkas untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, namun, pihak Kuasa Hukum, pada Kamis (02/11/2018) malam telah mencabut berkas banding mereka di pengadilan Negeri Mempawah.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Frantinus Nirigi Andel SH, MH saat di hubungi oleh Tribun, Minggu (04/11/2018) sore.
Andel mengatakan bahwa Frans sudah sekitar 8 tahun 9 bulan tidak pulang kekampung Halamannya di Papua, dan pihak keluarga mengharapkan Frans bebas secepatnya karena sudah merasa sangat rindu akan kehadiran Frans.
“saya di telepon sama keluarga dan di tanya, kalau tidak banding, dan menjalani hukuman 5 bulan 10 hari, kapan keluar, saya jawab mungkin hari minggu ini,”ungkap Andel.

"Keluarga bilang, Begini aja, mungkin ini sudah jalan Tuhan seperti ini, kami juga tidak mengerti bagaimana proses hukum itu, kalau memang bisa Frans Pulang, saya pun bilang, kalau memang Frans mau pulang, karena kita sudah nyatakan Banding, kita cabut Banding dahulu," kata Andel memaparkan.
Kemudian, Andel menerangkan, setelah pihak keluarga berembuk, akhirnya di putuskan lah untuk mencabut berkas Banding yang ada, dan menerima putusan Hakim atas vonis Frans.
“Setelah Kompromi, di jawablah , malam Jumat kalau tidak salah itu saya ke Mempawah untuk mencabut Banding itu, jaksa juga mencabut Banding, karena di cabut, sehingga menurut perhitungan, Frans keluar hari minggu, dan setelah di cek benar hari minggu,” jelas Andel.
Selanjutnya, Andel menceritakan bahwa pagi tadi sekitar pukul 03.00 WIB Dini hari dirinya bersama sanak keluarga Frans menuju Mempawah menjemput Frans.
Andel mengungkapkan bahwa keputusan untuk pengajuan Banding atau tidak, segalanya ia serahkan ke pihak keluarga Frans, dan pihak Keluarga mengatakan kepada dirinya bahwa mereka menerima segala yang terjadi.
“intinya, pihak keluarga itu, pokok persoalan ini kita serahkan kepada Tuhan Allah, mungkin ini memang rencana Tuhan, kata pihak keluarga,’ ’ujar Andel.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Rezkinil Jusar dari Kejari Mempawah yang menangani kasus Frantinus Nirigi/Frans, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mencabut berkas Banding yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Mempawah, dan tak berencana mengajukan Banding kembali bila pihak Terpidana tak mengajukan Banding.
Ia menerangkan bila Kuasa Hukum Terpidana dan pihaknya telah mencabut berkas Banding di Pengadilan, maka perkara yang ada di anggap selesai.
“Frans terima Putusannya, dan Cabut Bandingnya, dan Jaksa Juga Cabut Banding, dan kalau gak salah hari ini keluar,” pungkasnya. (*)