BREAKING NEWS - Calon Penumpang Asal Jawa Timur 2 Kali Sebut Bom di Bandara Supadio Pontianak
Pria berinisal DM tersebut diamankan saat memasuki terminal keberangkatan dan akan melakukan check in di Counter Maskapai Citilink.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marlen Sitinjak
BREAKING NEWS - Calon Penumpang Asal Jawa Timur 2 Kali Sebut Bom di Bandara Supadio Pontianak
KUBU RAYA - Kembali terjadi aksi candaan bom atau "Bomb Joke " di kawasan Terminal Bandara Internasional Supadio Pontianak, Selasa (16/7/2019) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Bomb Joke itu dilakukan seorang pria berinisal DM (32) warga Sumenep, Jawa Timur terjadi di pintu masuk terminal keberangkatan Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Akibatnya pria yang berencana akan berangkat Pesawat citilink No. Flight QG 417, pukul 09.00 WIB dengan tujuan Surabaya, harus berurusan dengan petugas Otoritas Bandara (Avsec) terkait bercanda bom.
Informasi yang diperoleh, pria berinisal DM tersebut diamankan saat memasuki terminal keberangkatan dan akan melakukan check in di Counter Maskapai Citilink.
Baca: VIDEO: Detik-detik Perampok Bersenjata Tajam Tusuk Satpam BRI Ngabang, Puncaknya di Detik 29 dan 30
Baca: BRI Ngabang Dirampok! Ciri-ciri Pelaku Terekam Kamera Pengintai, Begini Kronologi Menurut Saksi Mata
Setelah check in, DM menuju ruang tunggu dilantai 2.
Tapi saat dilakukan pemeriksaan, petugas Avsec memeriksa bagian saku pakaian.
Ketika ditanya oleh petugas Avsec terkait jenis barang kepada DM, oleh DM menjawab bom.
Sebutan bom untuk kedua kalinya ketika petugas Avsec mengulangi pertanyaan yang sama.
Akhirnya, DM terpaksa diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pihak otoritas bandara pun menghubungi pihak kepolisian dan pihak maskapai.
Selanjutnya, DM dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polsekwas Bandara Supadio Pontianak serta dilakukan pemeriksaan pada barang bawaan.

Terpidana Kasus Bomb Joke Lion Air di Bandara Supadio Frantinus Nirigi Bebas
Frantinus Nirigi, terpidana Kasus candaan Bom di pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Pontianak menuju jakarta pada pagi ini telah mengirup udara bebas, ia pada hari ini telah resmi bebas dari Rutan Kelas 2 B Mempawah atas Vonis dirinya.
Frans menjalani sisa masa tahanannya, yang hanya berlangsung sekitar 11 Hari, sejak ia di putuskan bersalah pada persidangan di hari rabu (24/10/2018) oleh majelis Hakim pada kasus Candaan Bom di Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Kabupaten Kubu Raya, beberapa bulan lalu.
Baca: BREAKING NEWS: Pesawat Jatuh di Area Kebun Sawit Kalbar, Begini Kondisi Pilot
Baca: Tak Ada di Manifes, Arif Yustian Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air! Ini Kisahnya
Majelis Hakim pada persidangan itu memvonis Frans dengan hukuman 5 Bulan 10 hari.
setelah di putus bersalah, Pihak Frans telah mengajukan berkas untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, namun, pihak Kuasa Hukum, pada Kamis (02/11/2018) malam telah mencabut berkas banding mereka di pengadilan Negeri Mempawah.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Frantinus Nirigi Andel SH, MH saat di hubungi oleh Tribun, Minggu (04/11/2018) sore.
Andel mengatakan bahwa Frans sudah sekitar 8 tahun 9 bulan tidak pulang kekampung Halamannya di Papua, dan pihak keluarga mengharapkan Frans bebas secepatnya karena sudah merasa sangat rindu akan kehadiran Frans.
“saya di telepon sama keluarga dan di tanya, kalau tidak banding, dan menjalani hukuman 5 bulan 10 hari, kapan keluar, saya jawab mungkin hari minggu ini,”ungkap Andel.

"Keluarga bilang, Begini aja, mungkin ini sudah jalan Tuhan seperti ini, kami juga tidak mengerti bagaimana proses hukum itu, kalau memang bisa Frans Pulang, saya pun bilang, kalau memang Frans mau pulang, karena kita sudah nyatakan Banding, kita cabut Banding dahulu," kata Andel memaparkan.
Kemudian, Andel menerangkan, setelah pihak keluarga berembuk, akhirnya di putuskan lah untuk mencabut berkas Banding yang ada, dan menerima putusan Hakim atas vonis Frans.
“Setelah Kompromi, di jawablah , malam Jumat kalau tidak salah itu saya ke Mempawah untuk mencabut Banding itu, jaksa juga mencabut Banding, karena di cabut, sehingga menurut perhitungan, Frans keluar hari minggu, dan setelah di cek benar hari minggu,” jelas Andel.
Selanjutnya, Andel menceritakan bahwa pagi tadi sekitar pukul 03.00 WIB Dini hari dirinya bersama sanak keluarga Frans menuju Mempawah menjemput Frans.
Andel mengungkapkan bahwa keputusan untuk pengajuan Banding atau tidak, segalanya ia serahkan ke pihak keluarga Frans, dan pihak Keluarga mengatakan kepada dirinya bahwa mereka menerima segala yang terjadi.
“intinya, pihak keluarga itu, pokok persoalan ini kita serahkan kepada Tuhan Allah, mungkin ini memang rencana Tuhan, kata pihak keluarga,’ ’ujar Andel.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Rezkinil Jusar dari Kejari Mempawah yang menangani kasus Frantinus Nirigi/Frans, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mencabut berkas Banding yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Mempawah, dan tak berencana mengajukan Banding kembali bila pihak Terpidana tak mengajukan Banding.
Ia menerangkan bila Kuasa Hukum Terpidana dan pihaknya telah mencabut berkas Banding di Pengadilan, maka perkara yang ada di anggap selesai.
“Frans terima Putusannya, dan Cabut Bandingnya, dan Jaksa Juga Cabut Banding, dan kalau gak salah hari ini keluar,” pungkasnya. (*)