Kena Tikam Orang Tak Dikenal, Warga Jl Khatulistiwa Siantan Ini Luka Parah

Korban yang menderita luka parah di bagian dada dan perutnya ini sempat dilarikan warga ke puskesmas terdekat kemudian dirujuk ke RSSA.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Korban Aho mendapat perawatan di puskesmas karena luka tusukan yang cukup parah di bagian perutnya akibat diserang orang tak dikenal, Sabtu (13/7/2019) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Hermanto alias Aho (35) warga Jl Khatulistiwa Gg Sinar Pelita Kelurahan Batu Layang mengalami nasib naas. Ia diserang dan ditikam orang yang tak dikenal di dalam parit di kawasan Jl Selat Sumba 1/Parit Pekong Dalam, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 21:50 WIB.

Korban yang menderita luka parah di bagian dada dan perutnya ini sempat dilarikan warga ke puskesmas terdekat kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Santo Antonius (RSSA) Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polly menjelaskan, malam itu korban bersama rekannya, Yuli Agung Pabudi (41), berboncengan sepeda motor menuju ke Parit Pekong dalam. Saat tiba di sebuah jembatan, korban dan temannya bertemu Akiu dan sempat. Selang 10 menit mengobrol, tiba-tiba datang seorang laki-laki berpakaian hitam langsung mengancam korban.

“Orang itu mengatakan kamu ya yang waktu itu menantang saya. Lalu korban menjawab bukan saya bang, abang salah orang" ujar Kasat Reskrim, AKP Rully menirukan penuturan saksi, Yuli Agung, Minggu (14/7/2019).

Baca: Pencatatan Perkawinan Kolekktif Gratis, Pemkab Kubu Raya Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Baca: Pemkab Kubu Raya Catat Perkawinan Kolektif, Ada yang 11 Tahun Menikah Belum Miliki Akta

Baca: Buruh Bangunan Bobol Toko Ponsel di Pontim, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta

Setelah itu, lanjut Kasat, korban didorong pelaku dan terjatuh ke parit. Kemudian pelaku juga mengejar Yuli Agung yang merupakan teman korban sambil menenteng pisau, namun Yuli lari menghindar. Tidak dapat mengejar, kemudian pelaku melihat korban yang jatuh ke parit, dan pelaku ikut terjun ke parit lalu melakukan penusukan pada Hermanto.

"Jadi pelaku menusuk korban di dalam parit, sementara pengakuan saksi bernama Yuli ini, dia tidak ada masalah apa-apa saat berkumpul bersama korban dan Akiu," jelasnya.

Peristiwa tersebut memancing keramaian warga sekitar. Namun, sejumlah warga tidak berani menahan pelaku karena membawa senjata tajam. Apalagi sebagian warga tidak mengenali pelaku.

Diungkapkan Sova (22), saksi mata yang berjualan ayam geprek tidak jauh dari lokasi. Ia mendengar ada orang yang minta tolong dalam parit yang ternyata korban dan sempat melihat pelaku melarikan diri.

“Warga sekitar sudah ramai, tersangka kabur. Kemudian korban ditolong warga naik ke atas. Saat itu kondisinya mengenaskan. Badannya ada luka tusuk, banyak darah, serta usus yang hampir keluar,” terang Kasat

Warga setempat juga rata-rata mengaku tidak mengenali pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku yang membawa senjata tajam memiliki ciri-ciri warna kulit agak gelap, menggunakan kaos warna gelap karena sudah bercampur dengan lumpur di parit.

“Korban dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis dengan luka sayat terbuka dibagian bawah dada, luka robek di bibir bawah, luka tusuk di perut sebelah kiri, dan luka robek di paha kanan,” terang Kasat.

Dari ciri-ciri yang dijelaskan para saksi yang melihat, polisi akhirnya mengantongi satu nama yang diduga kuat merupakan pelaku penganiayaan tersebut yakni berinisial MD alias KC (4) yang merupakan warga Siantan.

Tak butuh waktu lama, Minggu dini hari tersangka MD alias KC yang juga merupakan warga Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara tertangkap. Ia diamankan beserta barang butki di rumah saudaranya yang berada di Jalan Parwasal Kelurahan Siantan Tengah.

“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Ketika digelandang petugas tersangka mengakui semua perbuatannya," ujar AKP Rully. Hingga kini polisi masih memeriksa tersangka untuk mendalami motif hingga ia tega berbuat itu.

“Untuk kasus tersebut tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP. Dan dari tangan tersangka juga berhasil didapatkan barang bukti berupa sebilah pisau kecil yang digunakannya untuk menusuk korban,” pungkas Kasat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved