Pencatatan Perkawinan Kolektif Gratis, Pemkab Kubu Raya Penuhi Kebutuhan Masyarakat
"Kita menjalankan tanggung jawab dan memenuhi hak-hak daripada masyarakat," kata Muda
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Marpina Wulan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menegaskan, pemerintah daerah selalu berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan akan perlindungan hukum di dalam lembaga perkawinan. Hal ini disampaikannya disela kegiatan pelayanan Pencatatan Perkawinan Kolektif gratis dalam rangka HUT ke 12 Kubu Raya di Ruang Praja Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (15/7/2019).
"Kita menjalankan tanggung jawab dan memenuhi hak-hak daripada masyarakat. Keluarga itu kan inti daripada kebahagiaan. Makanya visi Kubu Raya yang pertama itu adalah bahagia, yang dimulai dari keluarga yakni rumah tangga. Rumah tangga-rumah tangga inilah yang diurus sejak dulu dan salah satu esensinya adalah bagaimana membawa keadilan dalam akses dan pelayanan,” tuturnya
Baca: Pemkab Kubu Raya Catat Perkawinan Kolektif, Ada yang 11 Tahun Menikah Belum Miliki Akta
Baca: Buruh Bangunan Bobol Toko Ponsel di Pontim, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta
Tidak hanya sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat. Muda Mahendrawan juga menegaskan ketiadaan dokumen administrasi kependudukan termasuk akta perkawinan, akan berdampak serius dalam aktivitas kehidupan seorang warga negara. Karena dokumen kependudukan dibutuhkan nyaris dalam setiap urusan.
Namun berbanding terbalik dengan fakta bahwa masih banyak penduduk yang perkawinannya belum tercatat secara hukum negara. Banyak pasangan suami istri yang perkawinannya baru sebatas perkawinan adat ataupun agama.
“Makanya saya mengapresiasi langkah Dinas Dukcapil yang memperkuat pelayanan ini. Dinas sudah bisa menerjemahkan arah daripada visi bahagia pemerintah daerah. Esensinya adalah kita melayani dan membuka peluang hak-hak rakyat, termasuk hak mendapatkan akses dalam pelayanan publik,” tuturnya.