Polda Kalbar Sita Rp 6.6 M, Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Khusus Desa! Apakah Bupati Terlibat?
Polda Kalbar merilis pengungkapan dan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran dana Bantuan Khusus Desa.
Namun Kabid Humas mengungkapkan sudah mengambil keterangan 174 orang saksi, di antaranya Sekda Bengkayang, 9 staf di BPKAD dan dua saksi ahli.
“Sementara masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, Polda Kalbar bersama BPK RI dan ahli teknis masih bekerja,” ujarnya.
Untuk barang bukti lainnya yang diamankan Direktorat Reskrimsus berupa dokumen dokumen seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Pembangunan Fisik dan Prasaran Desa, dokumen rincian APBD, surat keputusan Bupati tentang penetapan lokasi dana bantuan, surat perintah pencairan dana, rekening 48 desa, rekening para kepala desa serta kwintansi-kwitansi pembayaran pekerjaan dari kepala desa kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Baca: Dibalik Penangkapan Galih Ginanjar Terkait Kasus Ikan Asin, Sempat Bohongi Polisi!
Baca: Gadis Cantik Kalbar Jual Ginjal Demi Keselamatan Adik, Berencana Jajakan Ginjalnya Keliling Kota
Bupati Suryadman Gidot Angkat Bicara
Sebelumnya, ketika kasus ini mulai mencuat Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, menegaskan dirinya tidak menyentuh langsung terkait proyek.
Karena yang pegang adalah kuasa penganggaran adalah SKPD.
"Sesuatu yang hal masih sebatas omongan publik silakan saja lihat di SKPD, karena secara langsung apa hubunganya, kan saya tidak bersentuhan dengan proyek, tidak bersentuhan dengan hak seperti itu. Seperti satu contoh, dinas kita sebut dengan penguasa anggaran, semua anggaran ada di dinas, di SKPD, di OPD, begitu juga dengan segala Bansos, dan lainnya langsung. Cuma menurut saya kemarin ada hal-hal yang tidak dipahami oleh penerima," terangnya.
Gidot mencontohkan, “Dalam suatu pekerjaan barangnya ada, programnya misalnya A, sudah dilaksanakan, hanya sekadar mungkin kesalahan administrasi apakah juga akan menjadi masalah. Saya pikir selama bermanfaat bagi masyarakat ya jangan melihat hukum semata-mata, namun harus lihat dari segi manfaatnya. Contoh, kalau Rp 200 juta dengan pola proyek, dibandingkan Rp 200 juta dikelola masyarakat tentu manfaatnya lebih besar dikelola masyarakat.”
Pernyataan lengkap Suryadman Gidot terkait hal tersebut bisa diakses di website www.tribunpontianak.co.id di link berita https://bit.ly/2xHqtd1. (hdi/dho)