Pemkab Sambas Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Masukan Dewan

Figo menilai, Sambas terlalu sering melakukan perombakan atau rotasi di lingkungan Pemkab.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo, Senin (25/2/2019). 

Pemkab Sambas Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Masukan Dewan

SAMBAS - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, mengatakan sebetulnya rotasi di lingkungan pemerintahan adalah hal yang biasa. 

Namun demikian, ia katakan rotasi itu harus sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan Pemkab. 

"Sebenarnya mutasi, rotasi, promosi, dan demosi itu biasa saja dalam tata kelola pemerintahan. 
Asal perubahan dan penempatannya sesuai dengan kebutuhan dan efektif," ujarnya, Jum'at (12/7/2019).

"Jadi harus jelas, jangan asal-asal dan sampai akhirnya menganggu kinerja dan administratif. Tentu ini harus melalui penilaian dan evaluasi kinerja dari setiap person," ungkapnya.

Figo menilai, Sambas terlalu sering melakukan perombakan atau rotasi di lingkungan Pemkab.

Baca: Lantik 87 ASN, Bupati Atbah Pesan Jaga Kinerja dan Netralitas

Baca: Pemkab Sambas Laksanakan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas

"Tapi kalau Sambas inikan luar biasa, sering sekali melakukan perombakan OPD, kitapun bertanya-tanya mengapa mudah sekali melakukan perombakan, bongkar pasang pegawai di OPD? Kalau memang kosong kita maklumi," tegasnya. 

"ASN inikan jabatan karir jangan serta merta dijadikan alat untuk kepentingan, apalagi yang berbau politik dan kekuasaan. Jangan juga karena ada unsur like and dislike inikan ada subyektifitas sehingga tidak objektif dan profesional dalam menajemen kepegawaian," kata politisi Nasdem itu. 

Menurutnya, itu nantinya akan berdampak pada ASN yang di pindahkan. Karena harus menyesuaikan diri lagi di lingkungan kerja yang baru. 

"Kasihan ASN setiap pindah mereka harus beradaptasi dan belajar kembali ditempat yg baru. Syukur kalau jabatan itu sesuai dg disiplin ilmunya," kata Figo. 

Lebih lanjut ia mengatakan, meski itu adalah keputusan dan hak prerogatif Bupati. Akan tetapi Bupati juga harus mempertimbangkan berbagai aspek. 

"Walaupun perombakan perangkat daerah Ini memang prerogratif Bupati, tapi ingat kami ini adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagai mitra tentu ada kordinasi dengan dewan," tegas Figo. 

Baca: Peringati Hari Berkabung Daerah, Pemkab Sambas Laksanakan Upacara

Baca: Pemkab Sambas Gelar Syukuran Raih WTP dari BPK, Bupati Atbah: Prestasi Kita Bersama

"Ini di undang saja tidak, dalam hal ini. DPRD punya hak kontrol dalam tata kelola kepegawaian maupun pemerintahan. Kalau pegawai yang ditempatkan tidak bisa bekerja denga baik, maka yang menerima dampak dan konsekwensinya kan kita semua," tuturnya.

Di tambahkan Figo, "Selama ini kami menilai hasil perombakan yang telah di lakukan beberapa tahun ini, tidak membawa perubahan yang lebih baik malah banyak pegawai yang resah dan harus belajar lagi ditempat yg baru untuk menyesuaikan diri. Apalagi kalau untuk berinovasi masih jauh itu," ungkapnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved