Ini Perusahaan Yang Pekerjakan Orang Asing Ilegal untuk Memasang Pancang Beton Terminal Kijing

Mereka semua bekerja di lokasi pembangunan proyek Terminal Kijing sebagai tenaga ahli dalam pemasangan tiang pancang beton yang berada di laut.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Proses pemancangan tiang beton di pelabuhan internasional kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, beberapa waktu lalu. 

Ini Perusahaan Yang Pekerjakan Orang Asing Ilegal untuk Memasang Pancang Beton Terminal Kijing

MEMPAWAH -Sebanyak 30 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal bekerja di lokasi pembangunan proyek Terminal Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit dipastikan tidak memiliki izin dari Kementerian Tenaga Kerja.

Mereka didominasi oleh warga negara China yang dibawa oleh PT Hsing Loong Indonesia sebagai Subkon dari PT Wika.

Dari nota pemeriksaan yang diterima Tribun, bahwa ada dua kapal yang membawa TKA tersebut yakni Kapal SGP 31 dan Kapal SGP 7, PT Hsing Loong Indonesia.

Baca: Kapolsek Menyuke Hadiri Kunjungan Kerja Bupati Karolin di Desa Gamang

Baca: BPJS Pontianak Pastikan Bery Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Kapal SGP 31 berisikan 14 orang yang terdiri dari 3 orang warga negara China, 5 orang warga negara India, 4 orang warga negara Thailand, dan 2 orang warga negara Malaysia.

Kemudian Kapal SGP 7 berisikan 16 WNA yang semuanya berasal dari negara China.

Mereka semua bekerja di lokasi pembangunan proyek Terminal Kijing sebagai tenaga ahli dalam pemasangan tiang pancang beton yang berada di laut.

Kabid Tenaga Kerja, Disperindagnaker, Ya' Helmizar mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada PT Wika melalui humas.

Baca: Buka Sidang Sinode Resort ke-X, Ini Harapan Bupati Jarot

kata Helmizar, sebelum ada temuan dari Tim Pengawas,  pihaknya sudah meminta agar PT Wika segera menyerahkan surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja bahwa mereka mempekerjakan warga asing.

"Kita sudah konfirmasi kepada humas PT Wika bernama Pak Dwi, dan mereka mengatakan akan menyampaikan ke pimpinan terkait surat yang telah kita berikan sebelumnya agar mereka memenuhi persyaratan tertulis berupa ijin dari Kementerian Tenaga Kerja," pungkasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved