Jual Ginjal Demi Adik

BPJS Pontianak Pastikan Bery Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Pihak BPJS Cabang Pontianak memastikan bahwa, Bery dapat mendapatkan pelayanan medis untuk pengobatan penyakitnya.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Kepala bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pontianak, Dwi Restianty 

 BPJS Pontianak Pastikan Bery Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

PONTIANAK - Manajemen BPJS Kesehatan Cabang Pontianak melakukan kunjungan mengjenguk pasien atas nama Bery, sebelumnya sempat viral lantaran sang kakak memposting ingin menjual ginjal untuk biaya berobat.

Kepala bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pontianak, Dwi Restianty mengatakan kunjungan dilakukan karena yang bersangkutan adalah peserta BPJS

Memang sebelumnya, Bery ada kendala tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan Mandirinya, lantaran menunggak sekutar enam bulan.

Didalam sistem BPJS otomatis apabila masyarakat menunggak maka bulan berikutnya  pelayanan dihentikan karena sistem sudah mengaturnya.

Sebetulnya, bagi masyarakat yang tidak mampu seperti keluarga Bery ini bisa  mengajukan pada dinas kesehatan setempat untuk mengalihkan BPJS Mandiri ke BPJS yang ditanggung oleh APBD daerah yaitu Kubu Raya.

Baca: Buka Sidang Sinode Resort ke-X, Ini Harapan Bupati Jarot

Baca: Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI Kunjungan Kerja ke Desa Ngarak

"Dari sisi kemanusiaan dengan kondisi yang tidak mampu ditambah ada anggota keluarga yang ingin menjual ginjal demi pengobatan yang bersangkutan tentu ini menjadi perhatian bersama . Hal itu yang dilakukan oleh BPJS kesehatan untuk melihat langsung yang bersangkutan," ucap Kepala bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pontianak, Dwi Restianty saat diwawancarai, Jumat (12/7/2019).

Pihak BPJS Cabang Pontianak memastikan bahwa, Bery dapat mendapatkan pelayanan medis untuk pengobatan penyakitnya.

"Yang bersangkutan tidak perlu lagi khawatir soal pengobatan karena kartunya telah aktif," ujarnya. 

Dwi, menyampaikan pada saat dilihat data yang bersangkutan, satu keluarga ini terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan kartunya juga tidak aktif karena menunggak. Setelah dilakukan kroscek kembali pada 10 Juli lalu ternyata telah aktif kembali.

Aktif kembali  layanan BPJS yang bersangkutan lantaran  ada donatur yang membayarkan tunggakannya sehingga menjadi aktif kembali.

Ia menambahkan setelah dilakukan koordinasi dengan dinas kesehatan, juga telah disanggupi oleh Dinkes untuk mendaftarkan satu keluarga ini sebagai peserta PBI APDB Kubu Raya per satu Agustus. 

"Mulai satu Agustus 2019 yang bersangkutan telah menjadi peserta PBI APDB yang ditanggung pemerintah daerah. Satu keluarga ini dengan total delapan orang yakni bapak, ibu dengan enam orang anak dialihkan menjadi peserta PBI APDB.  Peserta PBI APDB dilakukan atas kebijakan pemerintah. Iuran bulanannya juga akan ditanggung oleh pemerintah," tegasnya.

Ia juga menjelaskan kalau satu bulan peserta BPJS menunggak kartu tersebut sudah tidak aktif. Pembayaran iuran BPJS dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya jika melewati tanggal tersebut kartunya sudah tidak aktif.

Jika ada masyarakat tidak mampu, dan  ingin mengalihkan kepesertaannya ke PBI sebaiknya mendaftarkan diri ke dinas kesehatan dan koordinasi dengan dinas sosial. 

Kemudian akan dilakukan validasi dan dari dinsos akan mendaftarkan ke BPJS dengan SK dari Pemda.

"Jadi Pemda mengusulkan ke BPJS untuk mendaftarkan peserta tersebut ke PBI APDB," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved