Dua Komisioner KPU RI Dicopot dari Jabatan Ketua Divisi, Mardani Ali Sera : Putusan DKPP Tegas
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan DKPP yang mencopot dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Dua Komisioner KPU RI Dicopot dari Jabatan Ketua Divisi, Mardani Ali Sera : Putusan DKPP Tegas
Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik oleh DKPP.
Ilham dinilai melanggar kode etik lantaran menghambat proses pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura.
Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memutuskan memberhentikan Komisioner KPU Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Novida diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca: Mahfud MD Tanggapi Soal Habib Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi yang Diajukan Gerindra
Baca: 192 Orang Lolos Administrasi Seleksi Capim KPK 2019-2023, Cek Nama-nama Lolos di Link Berikut Ini
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan DKPP yang mencopot dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dari jabatannya sebagai kepala divisi.
Mardani menilai, pencopotan tersebut merupakan bentuk matangnya demokrasi di Indonesia karena menunjukkan tidak adanya satu institusi yang dominan.
"Inilah indahnya demokrasi di Indonesia, betapa tidak ada satu pun institusi yang dominan. KPU punya otoritas besar. Tapi yang awasi adalah DKPP. Kami apresiasi kepada DKPP sudah keluarkan putusan yang tegas," kata Mardani di Gedung DPR, Kamis (11/07/2019).
Sebagai Ketua Divisi Mardani menilai, pencopotan kedua komisioner KPU dari jabatan kepala divisi tidak akan mengganggu kinerja KPU.
Sebab, posisi kepala divisi dapat segera diganti oleh pelaksana tugas.
Baca: Mardani Ali Sera Saran ke Jokowi Soal Kabinet, Beri Contoh Kabinet Obama, Markel, Jinping & Abe
Baca: Pengamat Hendri Satrio Sebut Hanya PKS Berpeluang Oposisi, Mardani Ali Sera: Oposisi Konstruktif
"Yang jelas, KPU itu kolektif dan kolegial. Dari tujuh, kalau dua tidak jadi ketua divisi, biasanya digantikan sekretariat jenderal. Salah satu dari sekretariat jenderal naik untuk jadi Plt dan organisasi berjalan seperti biasa," ujar Mardani dikutip dari Kompas.com.
Mardani meminta KPU menerima putusan DKPP tersebut. Putusan DKPP itu pun harus menjadi evaluasi bagi KPU ke depannya untuk berhati-hati dalam menyikapi aduan.
"Buat saya, kalau prosedurnya sudah berjalan dengan baik, kami apresiasi kepada DKPP dan apresiasi kepada KPU yang mestinya menerima, kecuali kalau ternyata ada banding," kata Mardani.
Tak Ganggu Tahapan Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, meskipun dirinya dan Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi, tahapan pemilu tak akan terganggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-bidang-kepemudaan-dpp-pks-mardani-ali-sera_20180510_203420.jpg)