Roger Danuarta Dideportasi dari Malaysia, Sempat Dipenjara 4 Bulan dan Dihukum Cambuk
Setelah menjalani sidang, ia disanksi empat bulan penjara ditambah dengan hukuman cambuk sebanyak dua kali di bagian punggung.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
Roger Danuarta Dideportasi dari Malaysia, Sempat Dipenjara 4 Bulan dan Dihukum Cambuk
PONTIANAK - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat memulangkan sebanyak 80 Tenaga Kerja Indonesi (TKI) yang dideportasi dari Malaysia.
Para TKI tersebut tiba di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Rabu (10/7/2019) sore.
Sementara ini ditampung di tempat tersebut sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Roger Danuarta menjadi satu di antara TKI yang dideportasi mengaku bekerja sebagai kuli bangunan selama di Malaysia.
Pria berusia 35 tahun asal kecamatan Jawai, Sambas ini baru 6 bulan lalu pergi ke Malaysia untuk bekerja.
Namun baru dua bulan berlalu, ia pun ditangkap karena kedapatan tak memiliki paspor.
"Tiba di sana (Malaysia) 6 bulan yang lalu, kerja baru 2 bulan eh kena tangkap. Saya tak ada paspor," akuinya ditemui di Dinsos Kalbar Rabu (10/7/2019) sore.
Setelah menjalani sidang, ia disanksi empat bulan penjara ditambah dengan hukuman cambuk sebanyak dua kali di bagian punggung.
Baca: Imigrasi Deportasi WNA Bebas Jalani Hukuman Kasus Narkoba
Baca: 84 Pekerja Migran Indonesia di Deportasi melalui PLBN Entikong
Jumasiah, TKI lainnya bersama anak berusia empat tahun serta neneknya juga mengaku dideportasi dari Malaysia karena tak memiliki paspor.
Berdasarkan ceritanya, sejak 2017 lalu ia berangkat ke sana untuk bekerja sebagai buruh sawit di Malaysia. Ia pun digaji 800 sampai 1000 Ringgit per bulan.
"Lebih dari dua tahun, dari 2017. Saya ditangkap tak ada paspor, saya ada paspor tapi diambil sama yang punya tempat kerja," ujarnya yang merupakan asal Makassar.
Ia mengaku bekerja di Malaysia tak hanya sendiri. Suaminya juga ikut berangkat dengan profesi yang sama. Sementara neneknya juga ikut ke sana hanya bertugas untuk menjaga anaknya.
80 TKI Deportasi dari Malaysia, Tiba di Dinsos Kalbar
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Yuline Marheine mengatakan total keseluruhan warga negara Indonesia yang dibawa oleh pihaknya sebanyak 80 orang.
