APIP Ingatkan Proyek di Kapuas Hulu Sesuai Prosedur

sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, masih melakukan lelang proyek

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Peserta pemuktakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan APIP yang dilaksanakan oleh Inspektorat pada Senin (4/12). 

APIP Ingatkan Proyek di Kapuas Hulu Sesuai Prosedur

KAPUAS HULU - Saat ini sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, masih melakukan lelang proyek, dengan ini Perwakilan Inspektorat Ridwani menyatakan kalau pihaknya mewakili dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berharap, pelaksanaan kegiatan pekerjaan dikalangan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kalau ada kesulitan di lapangan, silakan koordinasi dengan pengawas lapangan dari Dinas. Karena dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan diharapkan sesuai dengan kontrak pekerjaan yang ada," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

Selain itu juga jelas Ridwani, baca dokumen kontrak dengan baik, lakukan pekerjaan sesuai waktu yang sudah ditentukan. "Diharapkan semua pekerjaan berjalan dengan lancar, sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Baca: Kadisdikbud Ingatkan Pelajar Hati-hati Gunakan Medsos

Baca: Bupati Mempawah Pimpin Apel Peringatan Hari Bhayangkara ke-73

Baca: Polsek Tayan Hulu Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Etika Berlalu Lintas di SMK Agape Sosok

Sementara itu, Kepala Bidang SDA Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Kapuas Hulu Raymundus menjelaskan, tahun 2019 ini pihaknya mengelola 12 paket pekerjaan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Terus ditambah 8 paket yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu yang masih dalam proses. "Kami juga mengingatkan kepada para penyedia atau kontraktor pelaksana kegiatan, agar bekerja sesuai dengan aturan yang tertuang dalam kontrak pekerjaan," ujarnya.

Raymundus menyatakan, kalau sudah melakukan penandatangan kontrak kerja, berarti ada ikatan. Karena setiap pekerjaan akan dikawal dan diawasi, dari awal hingga akhir pekerjaan.

"Setiap penyedia harus mempelajari dokumen kontrak sampai tuntas, baik terkait aturan, spek gambar dan hal teknis lainnya, termasuk koordinasi dengan pengawas," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved