Kejari Pontianak Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4,7 Miliar Dalam Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Pontianak kembali berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp. 4,7 Miliar.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Kejari Pontianak Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4,7 Miliar Dalam Kasus Korupsi
PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak kembali berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp. 4,7 Miliar.
Uang tersebut berhasil diungkap berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan klaim pembayaran unit tongkang (ponton).
Hal tersebut diungkap oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Pontianak, Selasa (9/7/2019).
Ia mengatakan, pencairan klaim pembayaran tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang mana pembayarannya dilakukan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) cabang Pontianak.
"Jadi di hadapan kita semua terdapat penyerahan yang kemudian kami sebut dengan penyelamatan kerugian uang negara dengan uang tunai sebesar Rp. 4.762.500.000 dari rangkaian penyidikan terhadap perkara yang dimaksud," ujarnya dihadapan awak media.
Baca: RAMALAN ZODIAK Rabu 10 Juli 2019, Gemini Temui Keselarasan, Sagitarius Sulit Berkompromi
Baca: Buka Bimtek, Munirah Harap Perangkat Desa Bagi Tugas dan Fungsi
Penyidikan perkara ini, kata dia, didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor 02, 8 Juli 2019 tepatnya baru kemarin.
Penanganan perkara ini sesungguhnya sudah dilakukan sejak Mei lalu.
Dimana pada bulan Mei tersebut dilakukan penyelidikan dan pada minggu lalu dilakukan gelar perkara atau ekspose dan hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyidikan umum belum menyebut nama tersangka, oleh karena itu mulai pekan depan dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, yang kemudian nanti baru disimpulkan dengan alat bukti yang kita peroleh siapa tersangkanya," katanya.
"Untuk saat ini yang bisa kita lakukan dalam rangkaian penyidikan adalah penyelamatan kerugian keuangan negara," ungkap Juliantoro.

Kejari Pontianak Nilai Bank Kalbar Kurang Etis Laporkan Kasus Dugaan Korupsi ke Polda Kalbar
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro mengakui, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat Bank Kalbar ditemukan berbagai kendala.
Namun pihaknya menjalin kerjasama dengan OJK Perwakilan Pontianak untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tetapi saat ini kita sudah kantongi namanya dan akan terus kita lakukan penyelidikan lebih dalam. Karena kami menemukan nama pemilik rekening yang berbeda saat hendak mengembalikan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 1,2 Miliar. Untuk itu, pengembalian uang tersebut kami tunda dulu," ujarnya saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Pontianak, Senin (8/7/2019).
Ia mengatakan, penyelidikan yang dilakukan dimulai dengan memanggil pihak Bank Kalbar dalam hal ini mantan Kacab Utama Bank Kalbar.
Karena, kata dia, di tahun yang bersangkutan menjabat diketahui ada penggantian buku tabungan Bank Kalbar milik dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan.
Baca: Pemprov akan Suntikan Rp250 M ke Bank Kalbar, Pengamat Sarankan Pertimbangkan Cost and Benefit
Baca: DPRD Pertimbangkan Suntikan Modal Rp 250 Miliar dari Pemprov ke Bank Kalbar
"Adanya satu rekening atas nama dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan yang juga dimiliki oleh seseorang tadi, tentu mengarahkan penyelidikan kami juga pada oknum pejabat Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak. Karena pergantian nama pemilik rekening ini tidak bisa serta merta terjadi, tanpa bantuan oknum tersebut. Kami harapkan Bank Kalbar bisa bekerjasama dengan kami dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Juliantoro menambahkan, adanya dinamika saat ini yang berkembang di mana untuk Bank Kalbar terhadap kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polda Kalbar.
Oleh sebab itu, tentunya pihak Kejari Pontianak sangat menghargai langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Polda Kalbar.
"Namun demikian, jika sedari awal rekan-rekan kami di kepolisian sudah mengetahui adanya pengungkapan kasus ini dan tindak lanjutnya oleh Kejari Pontianak dengan surat perintah penyelidikan. Oleh karena itu ke depan antara pimpinan akan berkoordinasi," katanya.
Baca: Tim Kejari Pontianak Akui Alami Banyak Kendala Saat Hendak Eksekusi Gusti Hersan Aslirosa
Baca: Setelah Zulfhadli, Kini Giliran Gusti Hersan Aslirosa Dieksekusi Kejari Pontianak
"Untuk itu kami sampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah rangkaian dari pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana atas nama Zulfadli, jadi tidak serta merta internal dari Bank Kalbar. Kami juga mengimbau kepada Bank Kalbar agar kooperatif untuk memberikan akses kepada kami untuk pengungkapan kasus ini," sambungnya.
Jadi, lanjut dia, berdasarkan informasi dari Kajari Pontianak saat ini rekening atas nama Indra Saputra ini sudah berganti nama kembali menjadi Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan.
Dan dikembalikan uang sejumlah yang digunakan oleh oknum, dan ini menjadi pertanyaan uang tersebut bersumber darimana.
"Dan sangat disayangkan tindakan dari pihak Bank Kalbar melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar, kami nilai sebagai tindakan yang kurang etis. Karena pihak Bank Kalbar mengetahui bahwa Kejari Pontianak sedang mengupayakan mengungkap kasus ini, karena ditemukan dari hasil pelaksanaan terhadap eksekusi uang Rp 1,2 Miliar tetapi dilaporkan kepada Polda Kalbar," tukasnya. (*)