Kejari Pontianak Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4,7 Miliar Dalam Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Pontianak kembali berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp. 4,7 Miliar.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro saat menunjukkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4,7 Miliar dalam rangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan klaim pembayaran unit tongkang (ponton), di aula Kejari Pontianak Selasa (9/7). 

Ia mengatakan, penyelidikan yang dilakukan dimulai dengan memanggil pihak Bank Kalbar dalam hal ini mantan Kacab Utama Bank Kalbar.

Karena, kata dia, di tahun yang bersangkutan menjabat diketahui ada penggantian buku tabungan Bank Kalbar milik dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan.

Baca: Pemprov akan Suntikan Rp250 M ke Bank Kalbar, Pengamat Sarankan Pertimbangkan Cost and Benefit

Baca: DPRD Pertimbangkan Suntikan Modal Rp 250 Miliar dari Pemprov ke Bank Kalbar

"Adanya satu rekening atas nama dewan pembina Fakultas Kedokteran Untan yang juga dimiliki oleh seseorang tadi, tentu mengarahkan penyelidikan kami juga pada oknum pejabat Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak. Karena pergantian nama pemilik rekening ini tidak bisa serta merta terjadi, tanpa bantuan oknum tersebut. Kami harapkan Bank Kalbar bisa bekerjasama dengan kami dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.

Juliantoro menambahkan, adanya dinamika saat ini yang berkembang di mana untuk Bank Kalbar terhadap kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polda Kalbar.

Oleh sebab itu, tentunya pihak Kejari Pontianak sangat menghargai langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Polda Kalbar.

"Namun demikian, jika sedari awal rekan-rekan kami di kepolisian sudah mengetahui adanya pengungkapan kasus ini dan tindak lanjutnya oleh Kejari Pontianak dengan surat perintah penyelidikan. Oleh karena itu ke depan antara pimpinan akan berkoordinasi," katanya.

Baca: Tim Kejari Pontianak Akui Alami Banyak Kendala Saat Hendak Eksekusi Gusti Hersan Aslirosa

Baca: Setelah Zulfhadli, Kini Giliran Gusti Hersan Aslirosa Dieksekusi Kejari Pontianak

"Untuk itu kami sampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah rangkaian dari pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana atas nama Zulfadli, jadi tidak serta merta internal dari Bank Kalbar. Kami juga mengimbau kepada Bank Kalbar agar kooperatif untuk memberikan akses kepada kami untuk pengungkapan kasus ini," sambungnya.

Jadi, lanjut dia, berdasarkan informasi dari Kajari Pontianak saat ini rekening atas nama Indra Saputra ini sudah berganti nama kembali menjadi Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan.

Dan dikembalikan uang sejumlah yang digunakan oleh oknum, dan ini menjadi pertanyaan uang tersebut bersumber darimana.

"Dan sangat disayangkan tindakan dari pihak Bank Kalbar melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar, kami nilai sebagai tindakan yang kurang etis. Karena pihak Bank Kalbar mengetahui bahwa Kejari Pontianak sedang mengupayakan mengungkap kasus ini, karena ditemukan dari hasil pelaksanaan terhadap eksekusi uang Rp 1,2 Miliar tetapi dilaporkan kepada Polda Kalbar," tukasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved