Kejari Pontianak Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4,7 Miliar Dalam Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Pontianak kembali berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp. 4,7 Miliar.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Kejari Pontianak Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4,7 Miliar Dalam Kasus Korupsi
PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak kembali berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp. 4,7 Miliar.
Uang tersebut berhasil diungkap berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan klaim pembayaran unit tongkang (ponton).
Hal tersebut diungkap oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Pontianak, Selasa (9/7/2019).
Ia mengatakan, pencairan klaim pembayaran tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang mana pembayarannya dilakukan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) cabang Pontianak.
"Jadi di hadapan kita semua terdapat penyerahan yang kemudian kami sebut dengan penyelamatan kerugian uang negara dengan uang tunai sebesar Rp. 4.762.500.000 dari rangkaian penyidikan terhadap perkara yang dimaksud," ujarnya dihadapan awak media.
Baca: RAMALAN ZODIAK Rabu 10 Juli 2019, Gemini Temui Keselarasan, Sagitarius Sulit Berkompromi
Baca: Buka Bimtek, Munirah Harap Perangkat Desa Bagi Tugas dan Fungsi
Penyidikan perkara ini, kata dia, didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor 02, 8 Juli 2019 tepatnya baru kemarin.
Penanganan perkara ini sesungguhnya sudah dilakukan sejak Mei lalu.
Dimana pada bulan Mei tersebut dilakukan penyelidikan dan pada minggu lalu dilakukan gelar perkara atau ekspose dan hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyidikan umum belum menyebut nama tersangka, oleh karena itu mulai pekan depan dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, yang kemudian nanti baru disimpulkan dengan alat bukti yang kita peroleh siapa tersangkanya," katanya.
"Untuk saat ini yang bisa kita lakukan dalam rangkaian penyidikan adalah penyelamatan kerugian keuangan negara," ungkap Juliantoro.

Kejari Pontianak Nilai Bank Kalbar Kurang Etis Laporkan Kasus Dugaan Korupsi ke Polda Kalbar
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro mengakui, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat Bank Kalbar ditemukan berbagai kendala.
Namun pihaknya menjalin kerjasama dengan OJK Perwakilan Pontianak untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tetapi saat ini kita sudah kantongi namanya dan akan terus kita lakukan penyelidikan lebih dalam. Karena kami menemukan nama pemilik rekening yang berbeda saat hendak mengembalikan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 1,2 Miliar. Untuk itu, pengembalian uang tersebut kami tunda dulu," ujarnya saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Pontianak, Senin (8/7/2019).