Penetapan Caleg Terpilih, KPU Kayong Utara Masih Tunggu Surat MK

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, sampai saat ini memang tidak ada sengketa Pileg untuk pemilihan anggota DPRD Kayong Utara di MK

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
ILUSTRASI / KPU Kayong Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Senin (10/12/2018). 

Penetapan Caleg Terpilih, KPU Kayong Utara Masih Tunggu Surat MK

KAYONG UTARA - KPU Kayong Utara belum dapat memastikan kapan akan menetapkan Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten terpilih pada Pemilu Serentak 2019.

Komisioner KPU Kayong Utara, Abdul Khoir Tri Wibowo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan edaran KPU RI terkait ada atau tidaknya sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) Kayong Utara.

"Masih pakai info kemarin (menunggu surat resmi MK)," kata Abdul saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Sebelumnya, Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, sampai saat ini memang tidak ada sengketa Pileg untuk pemilihan anggota DPRD Kayong Utara di MK.

Baca: KPU Kayong Utara Klaim Partisipasi Pemilih Capai 81 Persen

Baca: Sortir dan Lipat Surat Suara, KPU Kayong Utara Pakai Jasa Pihak Ketiga

"Namun, secara prosedural, kita tetap menunggu surat resmi MK terkait daerah-daerah yang bersengketa dan tidak bersengketa," ujar Rudi, beberapa waktu lalu.

Rudi menerangkan, bila surat resmi dari MK yang menyatakan tidak ada sengketa Pileg di Kayong Utara telah keluar, maka empat hari setelahnya KPU mesti menetapkan Parpol yang mendapatkan kursi dan calon terpilihnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved