Pemerintah Aceh akan Legalkan Poligami, Ini Syaratnya
Syarat-syarat lainnya yang juga diatur adalah kemampuan secara ekonomi serta sehat jasmani dan rohani.
Akibatnya, kaum perempuan mendapat ketidakadilan dan tidak terlindungi hak-haknya sebagai istri atau ibu dari anak yang lahir dalam pernikahan siri.
Secara pribadi, Musannif juga setuju jika poligami dilegalkan di Aceh.
"Daripada menghindari poligami, antipoligami, tetapi yang terjadi di lapangan justru poligami secara siri,” cetus politikus PPP ini.
Pihaknya menyadari bakal banyak sorotan terkait dilegalkannya aturan tentang poligami tersebut di Aceh, terutama dari LSM-LSM yang concernpada isu-isu gender.
Oleh karena itu, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan pada Agustus nanti, pihaknya juga turut mengundang LSM-LSM tersebut.
“Kita akan undang mereka, kita mau dengar, dari sisi gender itu apa yang menyebabkan mereka tidak setuju dengan poligami?” tegas Musannif.
Sementara itu, melansir Antara News, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan pihaknya sangat setuju dan sependapat dengan rencana Pemerintah Acehuntuk melegalkan poligami.
Baca: SHOLAT RAWATIB | Keutamaan, Bacaan, Tata Cara dan Hukum-hukum Sholat Rawatib
"Poligami ini secara Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian, Sabtu (6/7/2019) di Meulaboh.
Ulama memandang, upaya pengesahan peraturan daerah (qanum) poligamimerupakan solusi terbaik kerana akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat Aceh, khususnya bagi kehidupan rumah tangga.
Sehingga tidak akan ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Untuk itu kami kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat," tambah Teungku Abdurrani Adian.
Teuku Abdurrani Adian juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan memicu munculnya penghulu liar di sejumlah daerah di Aceh.
Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh mayarakat yang menginginkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.
Ia juga menyarankan agar semua pihak memberi penjelasan bahwa secara hukum Agama Islam dan hukum negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-nikah-siri.jpg)