Pemerintah Aceh akan Legalkan Poligami, Ini Syaratnya
Syarat-syarat lainnya yang juga diatur adalah kemampuan secara ekonomi serta sehat jasmani dan rohani.
Pemerintah Aceh akan Legalkan Poligami, Ini Syaratnya
ACEH - Pemerintah Aceh akan melegalkan Poligami. Dikutip GridHot.ID dari Serambinews.com, ketentuan mengenai pelegalan poligami diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA dan direncanakan akan disahkan menjadi qanun pada September nanti.
Terkait dengan rencana itu, Komisi VII sedang melakukan proses konsultasi draf rancangan qanun tersebut ke Jakarta, yakni ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
“Draf qanunnya sedang kita konsultasikan dan saat ini saya juga sedang berada di Jakarta untuk keperluan itu,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, kepada Serambi, Jumat (5/7/2019).
Rancangan Qanun Hukum Keluarga ini, menurut Musannif, merupakan usulan pihak eksekutif (Pemerintah Aceh).
Baca: Hasil dan Klasemen Liga 2 2019 Sabtu 6 Juli 2019, PSBS Biak Beranjak, Martapura Merangsek Posisi Dua
Baca: Hasil Persis Solo vs Persik Kediri Liga 2 2019, Skor Babak I Sama Kuat 0-0, Sedang LIVE Babak Kedua
DPRA lantas mempelajari draf yang diajukan itu dan menilai bahwa aturanyang terdapat di dalamnya bisa dijalankan di Aceh sebagai daerah yang bersyariat Islam.
Ketentuan yang diatur di dalam draf qanun ini, antara lain, menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.
Musannif menyebutkan, di dalam ketentuan poligami itu ada diatur tentang syarat-syarat poligami, salah satunya harus ada surat izin yang dikeluarkan oleh hakim Mahmakah Syar’iyah.
“Dalam hukum Islam, izin ini sebenarnya tidak diperlukan. Tetapi dalam syarat administrasi negara, kita mau itu harus ada sehingga tidak semua orang bisa melakukan poligami,” terangnya.
Syarat-syarat lainnya yang juga diatur adalah kemampuan secara ekonomi serta sehat jasmani dan rohani.
Ketentuan jumlah istri juga disesuaikan dengan hukum Islam, yakni dibatasi sampai empat orang, dan jika menginginkan lebih dari itu, maka salah satunya harus diceraikan.
"Dalam hukum Islam, laki-laki dibolehkan menikahi perempuan sampai empat orang. Cuma terkadang laki-laki ini kan berpikir hanya pada frase 'dibolehkan sampai empat', sedangkan ayat sesudahnya 'yang berkeadilan' nggak dipikirkan," ujar Musannif.
Baca: T.O.P BIGBANG Akhiri Wajib Militer, Tagar #LongTimeNoSeeTOP Trending Topik Twitter
"Nah, berkeadilan itu yang paling penting yang kita mau tuju, jangan waktu dia mau ambil fasilitas, kewajibannya nggak dijalankan,” sambungnya.
Berkeadilan inilah yang juga melandasi perlunya dibuat aturan yang melegalkan poligami.
Sebab, selama ini, diatur atau tidak, poligami marak terjadi di Aceh, hanya saja dilakukan melalui nikah siri atau pernikahan di bawah tangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-nikah-siri.jpg)