Sidang Perdana PHPU Pileg untuk Kalbar Pertengahan Juli Ini

"Sidang perdana ditanggal 12 Juli untuk Kalbar, Tentu nanti dari KPU Kalbar ada yang standby disana, karena ini sidang berkenaan dengan Kalbar," tutur

ANTARA FOTO / HAFIDZ MUBARAK A/Kompas.com
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK Membuka layanan penerimaan atas permintaan pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan penerimaan suara oleh KPU. 

Sidang Perdana PHPU Pileg untuk Kalbar Pertengahan Juli Ini

PONTIANAK - Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo menungkapkan kesiapan pihaknya menghadapi sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau barang bukti yang disiapkan jumlahnya belum bisa kita pastikan berapa koli jumlahnya, karena ada beberapa dari Kabupaten Kota, karena jumlahnya banyak tidak bisa digandakan atau diperbanyak di Pontianak, dengan alasan bagasinya terlalu berat sehingga melakukan penggandaan di Jakarta," katanya, Jumat (05/07/2019).

Ia menegaskan, hal tersebut dilakukan karena banyaknya dokumen yang harus digandakan.

Menurutnya pula, jika dari hasil konsultasi tim lawyers KPU RI barang bukti yang dibawa pihaknya sudah cukup.

"Penggandaan sudah dilakukan mulai dari kemarin sampai kemudian hari ini baru selesai penggandaanya," paparnya.

Baca: Demokrat Kalbar Pastikan Siap Hadapi PHPU Pileg di MK

Baca: KPU Kalbar Siapkan Barang Bukti Hadapi PHPU Pileg dari 7 Parpol

Mujiyo pun mengungkapkan jika pihaknya akan standby pada sidang MK.

"Sidang perdana ditanggal 12 Juli untuk Kalbar, Tentu nanti dari KPU Kalbar ada yang standby disana, karena ini sidang berkenaan dengan Kalbar," tuturnya.

"Dan tergantung logusnya, kalau logusnya kabupaten kota maka kabupaten kota juga dapat hadir disana, namun jika provinsi tentu provinsi hadir disana," timpal dia.

Terkait putusan, ia pun mengungkapkn tentu tergantung MK, namun pihaknya mengikuti perintah dari MK.

Baca: 7 Parpol di Kalbar yang Gugatan PHPU Pileg Diregister MK

Baca: KPU Pontianak Matangkan Alat Bukti PHPU Pileg untuk Dua Partai Ini

"Tergantung MKnya, tergantung melihat situasinya, kan bisa saja berkembang dan dalam sidang ada proses-proses penambahan alat bukti dan sebagainya oleh majelis, kita tentu siapkan jika ada barang bukti yang diminta oleh majelis," tukasnya.

untuk diketahui, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019. 

Berikut daftar Parpol yang mengajukan sengketa PHPU ke MK: 

1. PKS
PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Registrasi Nomor : 
01-08-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved