DPMTK-PTSP Kota Pontianak Imbau Pengelola Kos Urus Izin

“Sebelum membuka rumah kos, pemilik usaha tentu harus mengurus izinnya, lebih dahulu,” ujarnya.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YA' M NURUL ASHORY
ILUSTRASI / Ocie Kost, Jalan dr Rubini, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir. 

DPMTK-PTSP Kota Pontianak Imbau Pengelola Kos Urus Izin

PONTIANAK - Kawasan perkotaan seperti di Kota Pontianak bisnis kos-kosan cukup dilirik oleh para pengusaha.

Pangsa pasarnya pun cukup besar potensinya baik dari kalangan mahasiswa maupun para karyawan mengingat di Pontianak memiliki banyak perusahaan dan perguruan tinggi.

Namun fenomena yang terjadi di lapangan masih terdapat beberapa pelaku bisnis kos-kosan di Pontianak belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak Junaidi mengingatkan bahwa bagi pemilik rumah kost yang belum memiliki izin segera mengurus perijinan.

Baca: 12 Orang Digrebek Satpol PP Saat Ngamar di Kos-kosan Gang Kamboja

Baca: Belasan Orang Terciduk Saat Ngamar Bareng di Kos-kosan, Ada Anak di Bawah Umur

Seperti diketahui usaha rumah kost memang naik daun. Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan. Banyak warga yang berkunjung, dan bahkan mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi. 

Pilihan untuk tinggal adalah di rumah kos. Apalagi harga yang cukup relatif murah dan bervariasi. Terbukanya peluang itu karena ada permintaan. Sementara ada yang menyediakan.

“Sebelum membuka rumah kos, pemilik usaha tentu harus mengurus izinnya, lebih dahulu,” ujarnya.

Baca: DPMTK-PTSP Kota Pontianak Telah Terapkan Perizinan Online Secara Nasional

Beberapa informasi dan pantauan yang dilakukan di lapangan, Junaidi memaparkan ada rumah hunian pribadi yang memang dialihfungsikan menjadi rumah kost. 

Sehingga karena sebelumnya rumah tersebut didirikan dengan IMB rumah hunian akan tetapi ketika sudah menjadi rumah kost yang bersangkutan tidak mengurusnya.

"Sebagai warga negara yang baik rumah yang tadinya hunian pribadi dan ingin dijadikan rumah kost harus ajukan ijin," ujarnya.

Baca: Selama Ramadhan, Satpol PP Kota Pontianak Ciduk 63 Orang Kedapatan Ngamar Bareng di Kos-kosan

Baca: Polres Ketapang Aman Dua Orang Memiliki Narkoba Jenis Sabu di Kos-kosan

"Berdasarkan data yang ada di kita dari total rumah kost yang ada di Pontianak baru 143 di antaranya yang memiliki ijin," ujarnya.

Junaidi menambahkan tidak ada kriteria khusus dalam membuka rumah kost. Berbeda dengan hotel. Tarif kamar yang ditawarkan beragam. Semakin mahal dan sesuai dengan fasilitas yang ditawarkan.

“Untuk kost, cukup kamar yang bisa dihinapi. Ada tempat tidur. Mungkin juga tersedia AC di dalam kamar. Ukuran untuk mahasiswa biasa cukup kipas angin,” ujarnya.

Kendati demikian hingga saat ini belum ada kost yang ditutup. Tapi ada beberapa yang telah ditegur dan dilakukan pembinaan. Ini didapati dari laporan masyarakat, salah satunya mengganggu lalu lintas atau parkir. 

“Di Gang Kamboja kemarin, di cabut atau ditutup karena tidak memiliki izin,” ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved