PPDB di 14 Kabupaten Selesai, Fatmawati: Tiap Kendala Akan Terus Dievaluasi Disdik Kalbar
Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi pada tahun ajaran 2019/2020 telah dilaksanakan di 14 kabupaten kota
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
PPDB di 14 Kabupaten Selesai, Fatmawati: Tiap Kendala Akan Terus Dievaluasi Disdik Kalbar
PONTIANAK - Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi pada tahun ajaran 2019/2020 telah dilaksanakan di 14 kabupaten kota yang ada di Kalbar.
Kabid Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Fatmawati mengatakan bahwa beberapa waktu lalu menurutnya sempat terjadi kendala di Kabupaten Mempawah namun setelah dilakukan pertemuan antara dinas pendidikan kabupaten, komite, dan orang tua telah disepakati untuk melakukan penambahan satu kelas untuk siswa yang tidak terakomodir di sekolah negeri di Kabupaten Mempawah.
"Secara garis besar pelaksanaan PPDB di 13 kabupaten kota berjalan lancar, hanya memang terjadi beberapa kendala di Kota Pontianak," ujarnya saat ditemui awak media diruang kerjanya, rabu (3/7/2019).
Di Kota Pontianak berdasarkan beberapa keluhan orang tua ialah anak dengan nilai ujian nasional tinggi tidak tertampung di sekolah yang di inginkan anak tersebut.
Rata-rata sekolah tujuan dari para siswa adalah di SMA Negeri 1 , dan SMA N 3 Pontianak, juga beberapa terjadi kendala pada saat pengukuran jarak yang dilakukan oleh operator disekolah kurang sesuai.
Khusus untuk pengukuran jarak menurutnya dinas pendidikan provinsi sudah membuka posko pengaduan.
Baca: Daftar Tim Lolos Babak 16 Besar Piala Afrika 2019: Mesir Vs Afrika Selatan, Nigeria Vs Kamerun
Baca: Rayakan Hari Ulang Tahunnya, Foto Mesra Nikita Willy & Anjasmara Tuai Kontroversi
Baca: Live Streaming Persebaya Vs Persib, Shopee Liga 1 2019 Live Indosiar Mulai Jam 18.30
"Awalnya pengukuran jarak dilakukan oleh operator disekolah. Ada beberapa kasus memang terjadi kesalahan dan itu telah dilakukan koreksi oleh operator PPDB dinas pendidikan," ucapnya.
Fatmawati menyampaikan dalam menyikapi persoalan PPDB, Gubernur Kalbar mengambil beberapa kebijakan diantaranya menambah dua siswa disetiap rombel yang diterima.
Awalnya satu rombel berisikan 36 kini menjadi 38 siswa. Sebagai contoh SMA Negeri 1 Pontianak menerima 12 kelas. Sesuai arahan gubernur tentang penambahan maka akan ada 24 penambahan siswa di SMA 1 Pontianak tersebut.
"Seleksinya dilakukan secara murni menggunakan seleksi nilai ujian nasional, dan sekolah yang akan langsung menseleksi secara transparan,"
jelasnya.
Solusi lainnya yang dilakukan adalah penambahan satu kelas di SMA Negeri 10 Pontianak, dua kelas SMA Negeri 2 Pontianak dan penambahan 1 kelas di SMA Negeri 5 Pontianak.
Serta pembukaan SMA Negeri baru di Kota Pontianak yakni SMA Negeri 11 Pontianak yang hari ini sudah membuka pendaftaran untuk PPDB yang berlangsung di SMP N 13 Pontianak hingga besok hari.
Ada 260 SMA Negeri yang tersebar di 14 Kabupaten/kota Kalbar. Saat ini di kota Pontianak memiliki 10 SMA Negeri, 28 SMA N di Kabupaten Sambas, 8 SMA N di Kabupaten Mempawah, 17 SMA N di Kabupaten Sanggau, 26 SMA N di Kabupaten Sintang, 26 SMA N di Kabupaten Kapuas Hulu, 22 SMA N di Kabupaten Ketapang, 25 SMA N di Kabupaten Bengkayang, 23 SMA N di Kabupaten Landak, 16 SMA N di Kabupaten Sekadau, 12 SMA N di Kabupaten Melawi, 13 SMA N di Kabupaten Kayong Utara, 24 SMA N di Kabupaten Kuburaya, 10 SMA N di Kabupaten Singkawang.
Dirinya menilai dengan sistem zonasi PPDB anak yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah walaupun nilai ujian nasional yang rendah tetap diakomodir oleh sekolah terdekat.
Dinas pendidikan Provinsi Kalbar menurutnya juga memahami pemetaan sekolah yang masih perlu dibangun seperti didaerah Pontianak Utara, Pontianak Tenggara.
"Di Pontianak Utara ada tiga SMK namun hanya satu SMA saja yang ada disana," ucapnya.
Dalam pembahasan sekolah baru dinas pendidikan masih memerlukan pengkajian dan analisis yang mendalam.
Pada 2019 penambahan sekolah hanya dilakukan untuk SMA 11 Pontianak selain itu juga ada pembukaan SLB di Jagoi Babang untuk anak berkebutuhan khusus.
"Faktor kepadatan penduduk dan ketersediaan tanah menjadi penilaian dalam pembangunan sekolah, dan kebutuhan berdasarkan analisis lebih lanjut," ujarnya.
Fatmawati berharap apa yang telah dilaksanakan bisa menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan PPDB dan kendala yang terjadi saat ini dapat dijadikan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pelaksanaan PPDB.
"Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalbar akan selalu melakukan evaluasi dan mencarikan solusi terbaik untuk kemajuan pendidikan di Kalbar.
Ia mengatakan pelimpahan kewenangan SMA yang sebelumnya ada di kabupaten kota tidak menjadi masalah. Karena pada dasarnya setiap kabupaten kota telah memberikan yang terbaik dan kontribusi yang luar biasa.
Ketika kewenangan dilimpahkan kepada dinas pendidikan provinsi. Maka dinas pendidikan provinsi akan terus berbenah dan bersinergi dengan kabupaten dan kota untuk mewujudkan pendidikan yang terbaik untuk anak-anak di kabupaten kota.
Untuk di kabupaten kota berdasarkan laporan yang masuk masih belum ada kendala terkait sistem zonasi PPDB. Beberapa sekolah yang kekurangan kuota diberikan kesempatan untuk melaksanakan penambahan siswa sampai kuota terpenuhi.
Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah juga telah dilakukan kepada kepala sekolah, operator sekolah melalui media sosial dan website. Sekolah-sekolah di 14 kabupaten kota juga telah disarankan untuk melakukan sosialisasi kepada calon orang tua peserta didik.
"Hanya mungkin kedepannya sosialisasi akan terus ditingkatkan dan digencarkan," ucapnya.
Ia juga menambahkan terkait jalur zonasi yang mempunyai kuota 80 persen dan sesuai dalam permednikbud bahwa dari kuota zonasi tersebut ada kuota 20 persen khusus untuk anak yang tidak mampu dan yang mengunakan kartu PIP dan PKH dan itu include dalam kuota zonasi 80 persen.
"Jadi 20 persennya masuk dikuota zonasi. Tetapi jika kuota 20 persen sudah terpenuhi otomatis akan turun ke sekolah pilihan lainnya dan kuota 20 persen untuk anak tidak mampu ini memang harus di prioritaskan untuk pemilik kartu PIP dan PKH. Jadi setiap sekolah yaitu SMA dan SMK mempunyai kuota 20 persen dari kuota zonasi, walaupun SMK tidak menggunakan sostem zonasi namun harus diakomodir dengan baik," pungkasnya.