Video Galih Ginanjar di Akun YouTube Tidak Diedit, Berikut Penuturan Pablo Benua

Dalam akun YouTube tersebut, Galih menyebarkan kalimat tidak senonoh kepada Fairuz, salah satunya, bau ikan asin.

Editor: Jamadin
(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). 

Video Galih Ginanjar di Akun YouTube Tidak Diedit, Berikut Penuturan Pablo Benua

JAKARTA -  Pablo Benua menjelaskan ucapkan Galih Ginanjar terkait Fairuz A. Rafiq di akun  Youtube nya dibuat tanpa proses editing.

"Dari manajemen kita, dari awal mewawancarai bahwa itu di dalam video apa yang lo mau sampaikan, ya sampaikan. Yang enggak mau lo sampaikan, enggak usah. Karena video kita selalu no editing. Itu selalu. Boleh dicek deh," kata Pablo saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Dijelaskan Pablo, proses rekaman untuk konten itu dilakukan secara langsung. "Semua langsung kita tayangkan apa adanya. Enggak ada (skenario)," ujar Pablo.

Baca: Kantor Polisi Militer Ngabang, Ini Alamatnya

Baca: VIDEO: Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat 2019 Polres Ketapang

Suami Rey Utami ini menambahkan, konten itu tercipta saat Galih dan Kumala berkunjung ke kediamannya.

"Dan harus diingat bahwa yang datengin kami adalah Galih dan Kumala. Bukan kita yang datengin mereka. Mereka yang ke tempat kita," kata Pablo.

Sedangkan kedatangan Galih dan Kumala merupakan undangan dari Pablo.

"Oh iya dong (undangan). Siapa pun yang ke tempat kita enggak diundang mah diusir. Diundang sebagai teman buat ngunjungi kita. Mau nge-vlog boleh, mau ngapain boleh," kata Pablo.

Sebelumnya, dalam akun YouTube milik Rey dan Pablo, Galih membeberkan beberapa hal tentang Fairuz.

Dalam akun YouTube tersebut, Galih menyebarkan kalimat tidak senonoh kepada Fairuz, salah satunya, bau ikan asin.

Atas hinaan ini, Fairuz dan keluarga telah melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya. Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pablo Benua Sebut Video Galih Ginanjar di Akun YouTube Tidak Diedit"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved