Motif Warga Pontianak Admin Akun Instagram @rif_opposite Sebar Hoaks Jokowi, Polri dan KPU
Motif Warga Pontianak Admin Akun Akun @rif_opposite Sebar Hoaks Jokowi, Polri dan KPU di Instagram
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Warga Pontianak, MAM (45) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga memproduksi dan menyebarkan hoaks di media sosial.
MAM ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 25 Juni 2019.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan, konten yang dibuat menyindir tokoh pemerintahan, mantan presiden, tokoh agama, Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga survei.
MAM membuat sendiri konten serta narasi hoaks yang ia sebarkan.
Selain hoaks, konten yang disebar juga mengandung unsur ujaran kebencian.
Berdasarkan penyidikan, MAM telah aktif melakukan aksinya sejak tahun 2017.
Baca: ILC TVOne Selasa 2 Juli 2019 Bahas Tema Setelah Vonis MK: Seperti Apa Wajah Demokrasi Kita?
Baca: Kembali Jadi Presiden, Jokowi Pecahkan Mitos Pilpres Sejak 2009
Akun Instagram miliknya tersebut telah mengunggah sebanyak 2.542 konten dan diikuti 1.896 pengikut.
"Dalam satu hari rata-rata akun rif_opposite melakukan unggahan sebanyak 4 atau 5 kali kiriman. Konten unggahan hampir sebagian besar mengandung unsur pidana," kata Dani Kustoni, seperti dilansir Kompas.com
Dari MAM, polisi menyita sebuah telepon genggam, sebuah sim card, dan kartu identitas tersangka.
Dani Kustoni mengatakan, ingin eksis dan terkenal di media sosial, menjadi motiv dibalik aksi MAM menyebar konten yang dibuatnya di Instagram.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MAM yang merupakan pengangguran memang tidak menyukai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," kata Dani.
"Dari hasil temuan, dari hasil penyidikan kita, yang bersangkutan membuat sendiri, kreator sendiri," ujar Dani.
Ketua RT tempat tinggal MAM, Helmi, membenarkan penangkapan satu di antara warganya itu.
Helmi menjelaskan sebelum pengamanan, pihak kepolisian melakukan konfirmasi pada dirinya selaku Ketua RT.
"Memang ada pemberitahuan dari pihak kepolisian tentang adanya pengamanan seorang warga di RT saya, itu sebelum dilakukan," ucap Helmi saat ditemui di rumahnya, Jalan Tabrani Ahmad, Senin (1/7/2019).
Helmi menceritakan ia ditelepon sekitar pukul 18.00 WIB, kebetulan saat itu dirinya pulang kerja.
"Pas jam 20.00 saya sampai di rumah dan ada pihak kepolisian yang langsung membawa saya kerumah MAM," tambahnya.
Ia menjadi saksi dari pengamanan yang dilakukan. Saat itu polisi mengambil handphone dan KTP asli yang bersangkutan.
MAM di mata masyakat adalah orang yang baik dan tidak macam-macam, bahkan menurut Helmi, yang bersangkutan selalu bergaul dan baik.
"Beliau itu orangnya baik dan bersosialisasi dengan warga. Kita disini terkejut melihatnya diamankan pihak polisi," katanya.
Atas perbuatannya, MAM dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 207 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.