Motif Warga Pontianak Admin Akun Instagram @rif_opposite Sebar Hoaks Jokowi, Polri dan KPU

Motif Warga Pontianak Admin Akun Akun @rif_opposite Sebar Hoaks Jokowi, Polri dan KPU di Instagram

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube
Motif Warga Pontianak Admin Akun Akun @rif_opposite Sebar Hoaks Jokowi, Polri dan KPU di Instagram 

"Memang ada pemberitahuan dari pihak kepolisian tentang adanya pengamanan seorang warga di RT saya, itu sebelum dilakukan," ucap Helmi saat ditemui di rumahnya, Jalan Tabrani Ahmad, Senin (1/7/2019).

Helmi menceritakan ia ditelepon sekitar pukul 18.00 WIB, kebetulan saat itu dirinya pulang kerja.

"Pas jam 20.00 saya sampai di rumah dan ada pihak kepolisian yang langsung membawa saya kerumah MAM," tambahnya.

Ia menjadi saksi dari pengamanan yang dilakukan. Saat itu polisi mengambil handphone dan KTP asli yang bersangkutan.

MAM di mata masyakat adalah orang yang baik dan tidak macam-macam, bahkan menurut Helmi, yang bersangkutan selalu bergaul dan baik.

"Beliau itu orangnya baik dan bersosialisasi dengan warga. Kita disini terkejut melihatnya diamankan pihak polisi," katanya.

Atas perbuatannya, MAM dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 207 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved