Ungkap 125 Kasus Dalam Dua Pekan, Didik: Peredaran Narkotika masih Marak di Mempawah

Polres Mempawah memberikan dua jenis tindakan tegas yakni sesuai hukum yang berlaku atau diberikan pembinaan saja.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya'M NURUL ANSHORY
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melakukan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Kapuas 2019, Senin (1/7/2019) pagi. 

Ungkap 125 Kasus Dalam Dua Pekan, Didik: Peredaran Narkotika masih Marak di Mempawah

MEMPAWAH -Polres Mempawah melakukan Operasi Pekat Kapuas 2019 selama dua pekan dan berhasil mengungkap 125 kasus.

Hal itu disampaikan saat press release di Mako Polres Mempawah, Senin (1/7/2019) pagi.

Operasi yang dimulai sejak 17 Juni sampai 30 Juni 2019 itu berfokus pada delapan sasaran utama yakni judi, premanisme, minuman keras, prostitusi, senjata api, narkotika, senjata tajam dan petasan.

Selama operasi, Polres Mempawah memberikan dua jenis tindakan tegas yakni sesuai hukum yang berlaku atau diberikan pembinaan saja.

Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan 125 kasus yang terungkap itu terdiri dari judi 13 kasus dengan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Premanisme 61 kasus, yang mana ada 61 orang yang diamankan dan semuanya langsung diberikan pembinaan.

Untuk tindak pidana minuman keras ada 19 kasus dan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Naik Pangkat, Ini Komitmen Donny Charles Go dan Cara bagi Waktu untuk Keluarga

Kemudian kasus prostitusi berjumlah 10 dengan 19 orang diamankan dan semuanya diberikan pembinaan.

Kapolres mengatakan selama operasi pihaknya menerima penyerahan empat pucuk senjata api jenis senapan lantak dari masyarakat Kecamatan Toho.

"Untuk narkotika ada 14 kasus dengan 14 orang tersangka, dan semuanya dalam penyidikan, dengan baranh bukti berupa uang tunai, sabu, alat hisap dan sebagainya," paparnya.

Selanjutnya, kasus terkait senjata tajam Polres Mempawah mengungkap 4 kasus dan mengamankan 4 orang, dimana 1 diantadanya dilanjutkan ke tahap penyidikan dan 3 diantaranya diberikan pembinaan.

"Sementara petasan ada 3 kasus dengan 3 orang yang diamankan dan semuanya diberikan pembinaan," tambah Didik Dwi Santoso

Baca: Naik Pangkat, Ini Komitmen Donny Charles Go dan Cara bagi Waktu untuk Keluarga

Lebih rinci, AKBP Didik menjelaskan dari keseluruhan kasus ada 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan barang bukti uang tunai Rp.24 juta 603 ribu, sabu seberat 28.94 gram, petasan 45 kotak, dan arak 191 liter.

Kapolres menilai, hanya dalam waktu dua pekan pihaknya mengungkap 14 kasus narkotika membuktikan maraknya peredaran gelap narkotika di Mempawah.

Selanjutnya, dibanding tahun lalu kita tidak mendapatkan peyerahan senjata api lantak, dan narkotika tidak sebanyak tahun lalu, sementara judi mengalami peningkatan.

"Khusus judi, rata-rata para pelaku bermain judi jenis kolok-kolok, dan yang masih umum ditemukan di Mempawah seperti remi bok dan gaplek," ujarnya.

Selanjutnya, untuk prostitusi kata Kapolres, bukan seperti modus umumnya, diamana ada lelaki hidung belang datang dan bertransaksi.

Namun Polres Mempawah melakukan upaya pencegahan-pencegahan seperti mengantisipasi ada yang mojok, nongkrong di cafe lewat batas waktunya dan sejenisnya.

Kapolres juga memberikan perhatian khusus kepada kasus judi sabung burung dimana ada belasan ekor burung yang diamankan sebagai media sabung.

"Ada juga tindak pidana perjudian yang baru terungkap, yakni sabung burung terkukur, ini cukup mengejutkan kita ternyata omsetnya puluhan juta rupiah," pungkas Didik Dwi Santoso.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved