Kapolres Sanggau Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Ayah Aniaya Anak Hingga Tewas
Anggota kita juga sempat dipukul sehingga mengakibatkan tangannya berdarah.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
"Dan pada malam itu juga pelaku berhasil kita amankan dan korban bisa kita bawa ke rumah sakit namun sampai di RS korban tak tertolong. Dia mengalami luka pada bagian kepala sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dimana korban masih berumur dua tahun, "tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf C junto pasal 80 ayat 3 dan nomor 4, UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ini untuk menjerat pelaku. Ancaman disini bisa 15 tahun penjara, "tegasnya.
Untuk itulah, Kapolres mengimbau kepada masyarakat sebagai kunci utama kita terus meningkatkan imam dan taqwa kepada tuhan yang maha kuasa, karena melalui inilah kita bisa terhindar dari berbagi perbuatan, berbagai keinginan yang tidak manusiawi dan tentunya juga tidak sejalan dengan ajaran agam kita.
"Kita imbau kepada masyarakat jangan mudah terberdaya dengan adanya barang-barang klenik, yang kekal yaitu ajaran agam yang sudah diberikan kepada kita semua. Ini yang akan kekal dan termasuk juga amal perbuatan kita yang akan menemani sampai akhir ayat kita, "ujarnya.
Sementara itu saat diwawancarai, IW (37) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia tak berkomentar banyak, namun ia sempat menjawab pertanyaan dari awak media dan mengaku menyesal telah menghabisi anaknya. "Ada penyesalan, "katanya dengan nada kecil.
Sebelumnya diberitakan, IW (37), tega menganiaya anaknya inisial IB (2 tahun) sehingga mengakibatkan anak dibawah umur itu meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Gg Bogor 3 RT/RW13/3 Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 00.44 Wib.
Baca: Penerima Program PKH Kemensos di Sambas Mundur, Camat Teluk Keramat Sebut Bisa Jadi Contoh Baik
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto menjelaskan kronologis kejadian, Pada Kamis 27 Juni 2019 sekira pukul 00.44 Wib anggota piket Polsek Kapuas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang terganggu kejiwaannya di sebuah rumah Jalan Cempaka, Gg Bogor 3 RT/RW13/3 Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
"Kemudian anggota piket Polsek Kapuas pergi ke TKP dan melihat terduga pelaku tersebut berteriak dengan tidak jelas. Selanjutnya anggota Polsek Kapuas beserta dengan warga setempat melakukan upaya pengdobrakan terhadap pintu rumah yang dikunci oleh pelaku.
"Untuk menyelamtkn dua orang anaknya yang masih kecil didalam kamar bersma dengan pelaku. kemudian anggota Polsek Kapuas melakukan upaya negosiasi namun tersangka tidak menghiraukan sambil berteriak. Kemudian pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan sebuah kayu kepada salah satu anaknya, "jelasnya.
Melihat kejadian itu, petugas bersama dengan warga langsung mendobrak pintu rumah yang dikunci oleh pelaku.
"Dan pelaku melakukan perlawanan yang menyebabkan salah satu petugas terluka kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dua org anaknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku yang sempat diamuk warga beserta korban anak tersebut ke rumah sakit Sanggau. Korban sempat dirawat di RSUD Sanggau, "pungkasnya.