Pilpres 2019

Refly Harun Ungkap Pangkal Persoalan Masyarakat Terbelah Jadi Cebongers dan Kampreters

Refly Harun Ungkap Pangkal Persoalan Masyarakat Terbelah Jadi Cebongers dan Kampreters

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube TVOne
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun 

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan, Presidensial Threshold (PT) adalah pangkal persoalan masyarakat terbelah menjadi dua grup besar selama 5 tahun terakhir: cebongers n kampreters.

Oligarki politik memborong semua parpol sehingga hanya menyisakan satu calon agar Pilpres tetap berlangsung.

Oleh karena itu, Refly Harun menyarankan agar ke depan, karena Jokowi tak lagi nyalon, hapuskan PT.

"Beri kesempatan bibit-bibit pemimpin tumbuh dan berkembang serta berkompetisi dalam pilpres. Jangan biarkan oligarki politik mempertahankan PT dan memborong semua parpol sehingga terjadi dua calon lagi," tulisnya dalam akun Twitter.

Refly Harun menyampaikan, ada tiga agenda penting menanti Jokowi - Ma’ruf Amin setelah MK mengucapkan putusan.

Agenda pertama adalah selamatkan KPK dan agenda pemberantasan korupsi dari pelemahan.

Baca: Mahfud MD Sampaikan Pesan Untuk yang Tidak Puas Atas Putusan MK: Yang Dzalim dan Dusta Akan Diadzab

Baca: Soroti Dalil Prabowo - Sandiaga Soal Status Jabatan DPS Maruf Amin, Refly Harun Sebut MK Menghindar

Kemudian Jokowi - Ma'ruf disarankannya untuk memilih menteri yang berintegritas dan mau bekerja.

"Beranilah mengatkan tidak kepada mereka yang bermasalah," katanya.

Agenda penting ketiga adalah bentuk tim ahli untuk review UU Pemilu.

Terkait hasil putusan MK soal sengketa Pilpres 2019, Refly Harun mengatakan, sejak awal pembuktian tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) masih lemah.

Karena itu ia mafhum Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak seluruh permohonan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 pada sengketa Pilpres 2019.

"Apa lagi yang dimohonkan itu soal perselisihan hasil pemilu. Dan perselisihan hasil pemilu itu kalau paradigmanya hitung-hitungan atau TSM yang mempengaruhi perolehan suara, dari awal saya bilang the game is over," ujar Pengamat Hukum Tata Negara  Refly Harun saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Hal itu, kata Refly, terlihat dari dalil kecurangan yang didasari bukti formulir C1.

Menurut Refly, agak sulit bagi hakim mengabulkan permohonan mereka lantaran masalah sebenarnya bukan di isi formulir C1, melainkan pada proses pengisian C1 plano ke formulir C1.

Ia menilai, proses penghitungan suara di TPS Indonesia sangat transparan sehingga sulit dicurangi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved