Pilpres 2019

Refly Harun Ungkap Pangkal Persoalan Masyarakat Terbelah Jadi Cebongers dan Kampreters

Refly Harun Ungkap Pangkal Persoalan Masyarakat Terbelah Jadi Cebongers dan Kampreters

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube TVOne
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun 

Namun, kecurangan bisa terjadi saat rekapitulasi berjenjang, khususnya saat memindahkan data dari C1 plano ke C1.

Ia pun mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandi tak mampu menunjukkan bukti kecurangan secara TSM dalam proses pemindahan data tersebut.

Karena itu, ia meminta mereka berbesar hati untuk menerima putusan MK.

"Sekali lagi, persidangan sudah selesai dan pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya. Atau tidak cukup kuat pembuktiannya. Perkara kemudian memang ada hambatan di hukum acara, ya begitulah," ujar Refly.

"Tapi dari awal harusnya memang siapapun yang bersengketa di MK, perlu diketahui bahwa MK tidak hanya melihat komplain terakhirnya. Tapi MK juga melihat apakah mekanisme komplain itu sudah dijalankan oleh para pihak atau tidak," lanjut dia.

Pada kesempatan berbeda, Refly Harun menyoroti dalil permohonan Prabowo-Sandiaga soal status jabatan KH Maruf Amin di dua bank hingga saat ini. 

Nama Maruf Amin masih terdaftar dalam laman BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Periode 2019-2024. 

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memberikan jawaban sesungguhnya.

Jawaban yang dimaksud adalah apakah anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dikategorikan sebagai BUMN. 

"Karena itu penting bagi governance anak BUMN ke depan," ungkap Refly Harun saat wawancara eksklusif sebagai narasumber di program Kabar Petang TVOne, Kamis (27/06/2019).

Berdasarkan pengamatannya saat sidang pembacaan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019, menurut dia MK tidak terlalu jelas memaparkan dan terkesan menghindar ketika berbicara soal status Maruf Amin. 

"Tidak terlalu jelas tadi, sepertinya MK menghindar ngomong soal status Maruf Amin," katanya.

Refly Harun menimpali MK menghindar dan mengatakan bahwa soal itu adalah urusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Negara. 

"Saya tidak tahu apakah diulang lagi nanti dalam pertimbangan yang belum kita dengar ini, tapi bayangan saya tidak lagi," terangnya. 

Refly Harun beranggapan keputusan MK terkait BUMN dan anak BUMN, nanti akan jadi perdebatan panjang di luar putusan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved