WNA Tiongkok Janjikan Gadis Singkawang Hidup Enak, Kronologis Lengkap Kasus Kawin Kontrak
Polres Singkawang berhasil menggagalkan upaya dugaan kawin kontrak wanita asal Kota Singkawang
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang berhasil menggagalkan upaya dugaan kawin kontrak wanita asal Kota Singkawang dengan warga negara Tiongkok. Kasus ini berawal saat Unit Buser dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang menghentikan laju mobil yang berencana ke Beijing, Tiongkok.
Mobil itu diamankan saat melintas di Jalan Karang Intan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (25/6) sekitar pukul 11.45 WIB. Empat orang diamankan dalam mobil, terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan
"Satu orang laki-laki yang merupakan sopir berinisial NKN (47), warga Kota Singkawang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Bin Opsnal (KBO) Sat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Suprihatin, saat konferensi pers di Polres Singkawang, Kamis (27/6/2019).
Baca: Cabuli Anak Tiri, Pria Beristri Dua Ini Ditangkap Polisi
Di dampingi Kanit PPA Ipda Indah SW, Iptu Suprihatin menuturkan bahwa korban berjumlah tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan berinisial SA berusia 20 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur.
Sebelumnya, korban dijanjikan bahwa laki-laki asal Tiongkok akan menikahinya merupakan orang kaya yang memiliki rumah lima tingkat, satu mobil, dan satu rumah toko (ruko). Tak hanya itu, korban juga dijanjikan akan dibawa ke Beijing dan hidupnya akan nyaman, serta tidak perlu bekerja.
“Namun korban tidak langsung mau atas iming-iming yang dijanjikan oleh seseorang yang masih disamarkan identitasnya. Korban langsung berkata tidak, dan orang tua korban juga mengatakan bahwa anaknya masih sekolah,” cerita Suprihatin.
Baca: Gidot Persilakan Kader Maju Pilkada 2020, Tanto Siap di Sekadau, Erma Sudah Diminta di Bengkayang
Namun, korban bersama keluaga lalu diberikan kesempatan sehari untuk berfikir. Setelah itu, korban, orang tua dan keluarga kemudian bertemu dengan beberapa orang di sebuah rumah makan, di Singkawang. Di tempat itu, korban setuju untuk menikah dengan orang Beijing.
"Setelah mendapat jawaban iya seseorang itu langsung merencanakan hari pertunangan antara korban dan laki-laki dari Beijing," tuturnya.
Pertunangan kemudian berlangsung, pada Minggu (3/3/2019). Pertunangan itu di hadiri hanya beberapa orang, termasuk tersangka yang diamankan di Polres Singkawang.
Pasca tunangan, orang tua korban diberi uang senilai Rp 20 juta, dan tiga handphone untuk korban dan kedua kakaknya. Keesokkannya, korban diberikan uang Rp 8 juta dari tersangka serta dibelikan cincin emas.
"Segala biaya pertunangan ditanggung oleh seseorang yang masih kami samarkan identitasnya," jelas Suprihatin.
Baca: Tutup Ketapang Expo 2019, Ini Pesan Bupati Martin Rantan
Kini, satu tersangka bersama Barang Bukti (BB) telah diamankan, di antaranya tiga HP, satu mobil, satu bundel fotokopi KTP, KK dan paspor. Satu lembar print out tiket pesawat Pontianak-Jakarta atas nama SA, AN dan AO, serta uang Rp 1,2 juta.
Suprihatin mengungkapkan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan sejumlah penyidikan guna pengembangan kasus.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal 4 yo, pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Hukuman maksimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tukasnya.
Terpisah, Wali Kota (Wako) Singkawang, Tjhai Chui Mie meminta kepada para Mak Comblang atau penghubung kawin kontrak, dan sebagainya agar berfikir bahwa apa pun yang dilakukan adalah untuk keluarganya sendiri.