Pilpres 2019
Koalisi Indonesia Adil Makmur Berakhir, Sekjen Demokrat : Datang Tampak Muka, Pulang Tampak Punggung
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menegaskan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur telah berakhir.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Koalisi Indonesia Adil Makmur Berakhir, Sekjen Demokrat : Datang Tampak Muka, Pulang Tampak Punggung
Pilpres 2019 - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menegaskan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur telah berakhir.
Koalisi partai pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno itu berakhir seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/06/2019) malam WIB.
Sebelumnya, Koalisi Indonesia Adil dan Makmur terdiri dari lima partai politik yakni Partai Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Berkarya.
"Dalam bahasa yang sederhana kalau kami di Sumatera, begitu datang tampak muka, pulang tampak punggung. Kalau dalam bahasa saya karena sering pakai istilah olahraga, saya selalu bilang kalau peluit ditiupkan tanda pertandingan di mulai, pasti akan ada peluit ditiupkan tanda pertandingan berakhir," ungkapnya saat diwawancarai awak media dikutip dari TVOne di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, (28/06/2019).
Baca: Pasca Sidang Putusan MK, KPU: Pleno Penetapan Paslon Minggu 30 Juni, Megawati Ucap Selamat ke Jokowi
Baca: Pidato Lengkap Prabowo - Sandiaga Uno Sikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sengketa Pilpres 2019
Baca: Lengkap, Pidato Jokowi - Maruf Amin Sikapi Putusan MK Soal Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019
Hinca Panjaitan menimpali kedatangan dirinya ke rumah Prabowo bertujuan untuk bersilaturahim.
"Ya, kita hari ini silaturahmi, akan bertemu menjelaskan dan bercakap-cakap," tegas Hinca Panjaitan.
Dalam pernyataan selanjutnya, Hinca Panjaitan mengatakan bahwa koalisi lima partai politik yang tergabung dalam koalisi Indonesia Adil dan Makmur dalam rangka mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Koalisi lima partai ini dalam rangka mengusung paslon Presiden. Kemarin setelah diketuk oleh MK, sudah tidak ada lagi calon Presiden itu. Yang ada adalah Presiden terpilih, ada presiden yang gak terpilih. Maka, koalisi untuk calon presiden itu sudah berakhir," terang Hinca Panjaitan.
Jika koalisi partai politik sudah berakhir, maka otomatis partai politik akan kembali ke kedaulatan partai masing-masing.
"Tentu Demokrat akan kembali dulu ke partai. Di Demokrat, soal wilayah capres dan cawapres itu kewenangan Majelis Tinggi Partai yang kebetulan juga ketuanya adalah Ketua Umum," jelasnya.
Setelah pertemuan di kediaman Prabowo, Hinca Panjaitan akan melaporkan hasilnya kepada partai.
"Tentu setelah ini saya akan melaporkan kepada partai lewat Ketua Umum dan Majelis Tinggi Partai. Begitu mekanismenya," tandasnya.
MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandiaga
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/06/2019) malam WIB.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menerangkan MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini lontarkan ketika penyampaian amar putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sebelumnya, sidang perkara yang teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Baca: Pesan Bagi Para Pendukungnya, Prabowo : Lanjutkan Perjuangan Cita-cita Mulia, Tetap Tegar & Tenang
Baca: Ajak Seluruh Rakyat Bersatu, Jokowi : Tidak Ada Lagi 01 dan 02, yang Ada Hanya Persatuan Indonesia
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Di mulai sejak pukul 12.30 WIB, hakim-hakim MK bergantian membacakan pertimbangan putusan terkait permohonan perkara ini. Pembacaan putusan selesai dibacakan pukul 21.16 WIB.
Berikut isi amar putusan MK yang dibacakan langsung oelh Ketua MK Anwar Usman :
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berkesimpulan
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
3. Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
5. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia RI Tahun 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5226 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076.
Amar putusan mengadili, menyatakan :
Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Lebih dekat dengan kami, yuk follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :