Pilpres 2019
Koalisi Indonesia Adil Makmur Berakhir, Sekjen Demokrat : Datang Tampak Muka, Pulang Tampak Punggung
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menegaskan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur telah berakhir.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menerangkan MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini lontarkan ketika penyampaian amar putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sebelumnya, sidang perkara yang teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Baca: Pesan Bagi Para Pendukungnya, Prabowo : Lanjutkan Perjuangan Cita-cita Mulia, Tetap Tegar & Tenang
Baca: Ajak Seluruh Rakyat Bersatu, Jokowi : Tidak Ada Lagi 01 dan 02, yang Ada Hanya Persatuan Indonesia
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Di mulai sejak pukul 12.30 WIB, hakim-hakim MK bergantian membacakan pertimbangan putusan terkait permohonan perkara ini. Pembacaan putusan selesai dibacakan pukul 21.16 WIB.
Berikut isi amar putusan MK yang dibacakan langsung oelh Ketua MK Anwar Usman :
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berkesimpulan
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
3. Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
5. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia RI Tahun 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5226 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076.
Amar putusan mengadili, menyatakan :
Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Lebih dekat dengan kami, yuk follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :