Rencana Daun Kratom Dilarang, Ini Tanggapan Sejumlah Pengusaha di Kapuas Hulu

"Menurut mereka, daun kratom bisa menyembuhkan bagi pecandu narkoba, dan sejumlah penyakit lainnya," ucapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Tanaman daun kratom yang masih menjadi mata pencaharian masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. 

Rencana Daun Kratom Dilarang, Ini Tanggapan Sejumlah Pengusaha di Kapuas Hulu

KAPUAS HULU - Sejumlah pengusaha daun kratom di Kapuas Hulu, juga menyayangkan apabila Pemerintah Indonesia menstop atau melarang bisnis dan budidaya daun kratom, karena hingga saat ini belum ada efek negatif seperti narkoba.

"Kalau menurut hasil penelitian pihak pemerintah, katanya daun kratom juga mengandung zat berjenis Narkoba. Namun hingga saat ini, belum ada masyarakat kita yang meninggal dunia akibat dari daun kratom," ujar seorang pengusaha Kratom di Kapuas Hulu, Edek kepada Tribun, Kamis (27/6/2019).

Menurut Edek, sejauh pengetahuan darinya daun kratom malah bisa menyembuhkan bagi pecandu narkoba. Hal tersebut, pernah disampaikan oleh warga negara asing yang pernah membeli daun kratom ketempatnya.

"Mudah-mudahan pemerintah bisa mempertimbangkan agar daun kratom tidak dilarang," ucapnya.

Baca: Rencana Pemerintah Larang Budidaya, Petani Daun Kratom Sedih

Baca: Aturan Daun Kratom Belum Jelas, Ini Sejumlah Larangannya

Edek menuturkan, apabila daun kratom dilarang banyak matapencaharian masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu yang hilang.

"Kita ketahui bersama bahwa, daun kratom saat ini yang mampu menghidupkan perekonomian masyarakat," ungkapnya.

Pengusaha Kratom lainnya, Surya menyatakan memang saat ini Pemerintahan sedang menggodok larangan daun kratom, dengan alasan Pemerintah daun tersebut mengandung zat narkoba.

"Menjadi persoalan adalah, sejauh mana hasil penelitian di laboratorium Pemerintah, jangan sampai ada kepentingan bisnis besar pihak lain di tingkat Internasional. Sehingga daun kratom harus disingkirkan," ujarnya.

Baca: VIDEO: Kapuas Hulu Tak Ada Jualan Daun Kratom Berbentuk Kapsul

Baca: Daun Kratom Jadi Matapencaharian Primadona Bagi Masyarakat

Surya menjelaskan, pasaran daun kratom sudah ditingkat internasional. Dimana rata-rata pengemsumsi produk daun kratom adalah warga negara asing.

"Menurut mereka, daun kratom bisa menyembuhkan bagi pecandu narkoba, dan sejumlah penyakit lainnya," ucapnya.

Maka dari itu kata Surya, diharapkan pemerintah tidak melarang daun kratom, disisi lain untuk sekarang daun kratom adalah sebagai matapencaharian masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kalau memang Pemerintah harus melarang untuk budidaya daun kratom, maka sama juga membunuh masyarakat secara pelan-pelan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved