Pilpres 2019
MK Tolak Dalil Prabowo - Sandiaga Soal Pengaturan Suara Tak Sah Beberapa Kabupaten di Jawa Tengah
Dalam dalilnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pengaturan suara tidak sah di Magetan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
MK Tolak Dalil Prabowo - Sandiaga Soal Pengaturan Suara Tak Sah Beberapa Kabupaten di Jawa Tengah
Pilpres 2019 - Sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019). Sidang di mulai sejak pukul 12.30 WIB.
Dalam pembacaan pertimbangan putusan, MK menolak sejumlah dalil yang sebelumnya dimohonkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga melalui petitum permohonan.
Satu diantara dalil yang ditolak adalah soal adanya pengaturan suara tidak sah di beberapa Kabupaten di Jawa Tengah.
Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul menegaskan MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil pemohon mengenai indikasi pengaturan suara tidak sah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca: Masih Berlangsung LIVE Sidang Putusan MK Pilpres, Hakim MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan Aparat
Baca: LIVE STREAMING Detik-Detik Putusan MK | Putusan Sengketa Pilpres 2019, Jokowi atau Prabowo Presiden?
Baca: Sidang Putusan Pilpres MK: MK Tolak Dalil Prabowo - Sandiaga Soal TPS Siluman dan TPS Nol Suara
Dalam dalilnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pengaturan suara tidak sah di Magetan.
Suara tidak sah di beberapa TPS di Magetan membentuk pola 22,12,7,5 atau 26,59,26,59.
Selain itu, dalil permohonan Prabowo-Sandiaga juga menyebut ada pola suara tidak sah lainnya di Madiun yaitu 5,6,11,6,11,12. Majelis Hakim tidak menerima jawaban Komisi Pemilihan Umum ( KPU) atas dalil ini.
Namun, menerima penjelasan Bawaslu mengenai dugaan pengaturan suara tidak sah ini.
Majelis Hakim menggunakan penjelasan Bawaslu untuk menimbang keputusannya.
Selain itu, menggunakan alat bukti yang disertakan tim kuasa hukum 02 terkait pengaturan suara tidak sah di Magetan dan Madiun.
Untuk dugaan pengaturan suara tidak sah di Magetan, ternyata tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak memberikan bukti.
Baca: Sidang Putusan MK Pilpres 2019: MK Tolak Klaim Kemenangan Versi Prabowo - Sandiaga, Ini Alasannya
Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Hakim Sebut Penyelesaian Pelanggaran TSM Bukan Kewenangan MK
Tim hukum 02 hanya memberi bukti untuk dugaan pengaturan suara tidak sah di Madiun.
"(Namun) jumlah suara tidak sah yang ditunjukan oleh bukti P147 ternyata berbeda dengan dalil pemohon," ujar Manahan.