Pilpres 2019

Mahfud MD Sampaikan Pesan Jelang Sidang Putusan MK soal Pilpres 2019, 'Banyak Hakim Dipenjara, kan?'

Mahfud MD Sampaikan Pesan Jelang Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Kompas TV
Mahfud MD Sampaikan Pesan Jelang Sidang Putusan MK soal Pilpres 2019, 'Banyak Hakim Dipenjara, kan?' 

"Baik TSM maupun angka. Itu kan tidak dibuktikan sama sekali, ndak ada," ungkap Mahfud MD saat wawancara eksklusif program Fakta TVOne bertema Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (24/06/2019) malam WIB.

Bahkan, Mahfud MD mempertanyakan soal bukti-bukti yang dihadirkan untuk mendukung dalil pemohon. 

"Buktinya apa? Kuantitatif itu selesai, tidak bisa diputuskan bahwa ada kesalahan angka. Sekarang kualitatif juga gak ada yang membuktikan kecurangan," jelasnya. 

Mahfud MD menimpali antara jujur dan adil itu terlalu abstrak. Soal teknis misalnya kecurangan, Mahfud MD menegaskan jika di dalam hukum Pemilu, kecurangan itu harus dilakukan oleh aparat terkait dengan Pemilu.

"Misalnya Menteri BUMN kalau itu benar, atau polisi kalau itu benar, atau ASN kalau itu benar," terang Mahfud MD

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) itu menimpali jika berkampanye agar orang memilih Joko Widodo, namun tidak melakukan langkah-langkah konkret sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan orang pilih A atau B, maka itu bukan kecurangan Pemilu.

"Itu administrasi negara. Sekali cuma struktur pemerintah melakukan kampanye dan sebagainya, itu tidak bisa dianggap kecurangan Pemilu," jelasnya. 

Kendati bukan masuk kategori kecurangan Pemilu, hal itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. 

"Apakah itu salah? Salah dong, tetapi salahnya bukan dihukum Pemilu. Mungkin dihukum administrasi negara, mungkin di hukum pidana," tegasnya. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.

Advokat yang akrab disapa BW itu menimpali yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/06/2019).

Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.

Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.

Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved