Pilpres 2019

Mahfud MD Sampaikan Pesan Jelang Sidang Putusan MK soal Pilpres 2019, 'Banyak Hakim Dipenjara, kan?'

Mahfud MD Sampaikan Pesan Jelang Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Kompas TV
Mahfud MD Sampaikan Pesan Jelang Sidang Putusan MK soal Pilpres 2019, 'Banyak Hakim Dipenjara, kan?' 

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyampaikan pesan menjelang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Dalam pernyataannya itu, Mahfud MD menyampaikan, menyambut vonis MK dalam perkara Pilpres 2019 siang/sore ini semua pihak harus menahan diri dan berhati-hati.

Menurut Mahfud MD, vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan.

"Jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak mana pun. Menjaga INDONESIA adalah menegakkan supremasi hukum," tuliskan di akun Twitter.

Mahfud menegaskan, Indonesia dibangun sebagai negara demokrasi.


Di dalam demokrasi yang masyarakatnya majemuk, pasti ada perbedaan-perbedaan, termasuk pilihan politik.

"Jika ada perselisihan karena perbedaan maka penyelesaiannya adalah hukum. Itulah hubungan antara demokrasi dan hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum," tegas Mahfud MD.

Apa pun putusan hakim pasti tidak bisa memuaskan semuanya.

Sering terjadi, yang menang memuji hakim, yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan.

"Yang pasti, kalau dalam menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi maka hakim sekalipun bisa dipenjarakan. Banyak hakim dipenjara, kan?," pungkas Mahfud.

Akhir Sengketa Pilpres 2019

Pada kesempatan berbeda, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2008-2013, Mahfud MD menilai poin kecurangan Pilpres Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang termuat dalam petitum belum bisa dibuktikan oleh Tim Hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno.

Hal ini merujuk dari penyelenggaraan lima kali sidang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sebelumnya.

Lima agenda sidang itu diantaranya sidang pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved