Pilpres 2019
Hasil Sidang MK Pilpres 2019, Isi Amar Putusan MK ! MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menerangkan MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Hasil Sidang MK Pilpres 2019, Isi Amar Putusan MK ! MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga
Pilpres 2019 - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/06/2019) malam WIB.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menerangkan MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini lontarkan ketika penyampaian amar putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sebelumnya, sidang perkara yang teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Baca: MK Tolak Dalil Prabowo - Sandiaga Soal Pengaturan Suara Tak Sah Beberapa Kabupaten di Jawa Tengah
Baca: Sidang Putusan Pilpres MK: MK Tolak Dalil Prabowo - Sandiaga Soal TPS Siluman dan TPS Nol Suara
Baca: Sidang Putusan MK Pilpres 2019: MK Tolak Klaim Kemenangan Versi Prabowo - Sandiaga, Ini Alasannya
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Di mulai sejak pukul 12.30 WIB, hakim-hakim MK bergantian membacakan pertimbangan putusan terkait permohonan perkara ini. Pembacaan putusan selesai dibacakan pukul 21.16 WIB.
Berikut isi amar putusan MK yang dibacakan langsung oelh Ketua MK Anwar Usman :
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berkesimpulan
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
3. Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
5. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia RI Tahun 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5226 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076.
Amar putusan mengadili, menyatakan :
Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Lebih dekat dengan kami, yuk follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :