Fakta TVOne

Yakin Dalil Kecurangan TSM Pilpres 2019 Terbukti, Mardani Ali Sera: Hakim MK Negarawan, Punya Nurani

Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membacakan putusan pada Kamis (27/06/2019) mulai pukul 12:30 WIB.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Youtube Talkshow TVOne
Mardani Ali Sera saat wawancara eksklusif program Fakta TVOne bertema Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (24/06/2019) malam WIB. 

Yakin Dalil Kecurangan TSM Pilpres 2019 Terbukti, Mardani Ali Sera: Hakim MK Negarawan, Punya Nurani

PILPRES 2019 - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mardani Ali Sera menegaskan keyakinan dalil kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang diajukan oleh pihaknya terbukti setelah digelarnya rangkaian agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil Pilpres melalui persidangan.

Sidang telah digelar sebanyak lima kali dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membacakan putusan pada Kamis (27/06/2019) mulai pukul 12:30 WIB.

"Kalau kami membiasakan diri. Karena ketika kami menempuh jalur MK, pertimbangan kami cuma satu. Hakim MK negarawan. Hakim MK punya nurani. Hakim MK dari awal mengatakan cuma takut sama Allah SWT," ungkap Mardani Ali Sera saat wawancara eksklusif program Fakta TVOne bertema Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (24/06/2019) malam WIB.

"Kami percaya itu. Jadi yang lain anggap bumbu-bumbu saja. Kadang perlu didengar, kadang tidak perlu," timpalnya. 

Baca: LIVE Catatan Demokrasi Kita TVOne, Vonis MK: Menunggu Keadilan! Ada Fadli Zon & Fahri Hamzah

Baca: Mahfud MD Anggap Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Tak Bisa Buktikan Kecurangan TSM di Sidang MK

Mardani Ali Sera menerangkan pihaknya masih tetap berharap konstruksi kecurangan TSM dengan fakta-fakta persidangan yang ada, bisa cukup dan terbukti. 

"Maksudnya begini. Tentu hakim MK ini kualitasnya beyond. Kualitas hakim biasa. Makanya, tidak semata berbicara data, fakta dan prosedur. Tapi substansi itu yang kita harapkan, dari situ terbangun sebuah kerangka apa yg diajukan dari BPN, dari tujuh terbukti," paparnya. 

Dengan waktu pelaksanaan sidang yang mepet, Mardani Ali Sera mengakui jika kenyamanan tentu tidak didapatkan saat proses sidang MK karena bersifat speed trial atau uji coba kecepatan. 

"Ini kecepatan dan kualitas, kadang-kadang agak terkorbankan. Tetapi karena sidang berlangsung secara terbuka, diliput media. Masing-masing pihak punya hak menurut saya. Masih dalam batas yang dimungkinkan," jelas Mardani Ali Sera. 

Baca: Fakta TVOne: Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Status Maruf Amin Harus Clear

Ditanya oleh Balques Manisang soal pernah ada permintaan dari Bambang Widjojanto alias BW tentang saksi-saksi yang dihadirkan BPN dalam sidang MK, agar dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mardani Ali Sera menerangkan yang lebih tahu adalah Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno.

"Karena kami mempercayakan kepada beliau. Ketika di sidang awal, Mas BW berharapada LPSK masuk melindungi saksi. Kemudian tidak dikabulkan. Kami tidak berpikir semata menang. Karena ketika kita katakan menang, tetapi saksi kita menghadapi berbagai kesulitan, buat saya itu tidak worthed (layak_red)," paparnya. 

Terkait hal itu, Mardani Ali Sera menyamakan dengan kasus tidak boleh ada satupun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dalam proses demokrasi kita.

"Demokrasi ini harus fun (menyenangkan_red). Kompetititif, tapi tidak membawa korban jiwa," kata kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Mardani Ali Sera menambahkan jika menghargai kehakiman MK bebas dari segala intimidasi, maka tidak boleh ada satupun pernyatan dair pihak manapun yang memberikan tekanan kepada para saksi untuk bicara. 

"Karena para saksi itu, sebelum bersaksi sudah diambil sumpah. Itu adalah sesutu sangat sakral. Jadi apa yang dikatakan itu semestinya tidak boleh memiliki dampak hukum lanjutan. Karena dia (saksi-saksi_red) memang ditujukan semata2 untuk menyampaikan kebenaran," tukasnya. (*)

Follow akun Instagram Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved