Catatan Demokrasi Kita
Sedang Berlangsung LIVE Catatan Demokrasi Kita TVOne Pukul 20.00 WIB, Vonis MK: Menunggu Keadilan!
Saksikan Catatan Demokrasi Kita Selasa (25/06/2019) mulai pukul 20.00 WIB melalui link live streaming TVOne berikut ini:
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Sedang Berlangsung LIVE Catatan Demokrasi Kita TVOne Pukul 20.00 WIB, Vonis MK: Menunggu Keadilan!
Catatan Demokrasi Kita - Sedang berlangsung Live Catatan Demokrasi Kita di TVOne, Selasa (25/06/2019) mulai pukul 20.00 WIB.
Program Catatan Demokrasi Kita dipandu oleh pembawa acara Andromeda Mercury.
Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne yang tayang tiap Selasa mulai pukul 20.00 WIB, masih cuti panjang sejak 16 April 2019.
Acara yang dipandu wartawan gaek Karni Ilyas itu diganti dengan talkshow Catatan Demokrasi Kita.
Baca: Yakin Dalil Kecurangan TSM Pilpres 2019 Terbukti, Mardani Ali Sera: Hakim MK Negarawan, Punya Nurani
Selasa (25/06/2019) mulai pukul 20.00 WIB, Catatan Demokrasi Kita kembali hadir dengan topik Vonis MK: Menunggu Keadilan.
Sejumlah narasumber hadir diantaranya Fahri Hamzah, Ahmad Basarah dan Johnny G Plate. Sementara itu, Fadli Zon diinformasikan masih dalam perjalanan.
"SAKSIKAN LIVE MALAM INI Pkl 20.00 WIB >> "VONIS MK: MENUNGGU KEADILAN" | Jangan sampai terlewat!" tulis akun Instagram @tvonenews, Selasa (25/06/2019).
Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membacakan putusan pada Kamis (27/06/2019) mulai pukul 12:30 WIB.
Tanggal ini maju sehari dari waktu yang ditetapkan pada rencana awal sidang pleno pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (28/06/2019).
Baca: Fakta TVOne: Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Status Maruf Amin Harus Clear
Baca: Mahfud MD Anggap Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Tak Bisa Buktikan Kecurangan TSM di Sidang MK
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menegaskan berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), para hakim sepakat sidang putusan dipercepat pelaksanaannya.
"Itu keputusan RPH hari ini Senin (24/06/2019)," ungkap Fajar Laksono.
Terkait perubahan jadwal itu, Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak berperkara.
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," terangnya dikutip dari Kompas.com.
Pihak-pihak berperkara itu diantaranya pihak pemohon pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, serta pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
"Termasuk pihak terkait lainnya yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan Bawaslu (red_Badan Pengawas Pemilu)," tandasnya.
Baca: Harap MK Jadi Mahkamah Akal Sehat, Rocky Gerung: Adil Artinya Bergerak Pergi Pada yang Tertinggal
Baca: Komentari Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Rocky Gerung Sebut Yusril Ihza Baper Terpancing Duel Teori
Baca: Rocky Gerung Mengaku Sempat Sinis Kepada MK, Ini Alasannya! Sekarang Beri Apresiasi Sisi Sosiologi
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil Pilpres melalui persidangan.
Sidang telah digelar sebanyak lima kali dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, sembilan hakim MK masih mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram Tribun Pontianak :