Terkait Pelayanan Publik, Sutarmidji Beri Waktu Setahun Kepala OPD Provinsi Masuk Zona Hijau

Sutarmidji memberikan waktu setahun untuk kepala OPD membenahi pelayanan publik diinstansi yang dipimpin.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/Anesh Viduka
Gubernur Kalimantan Barat,Sutarmidji 

Terkait Pelayanan Publik, Sutarmidji Beri Waktu Setahun Kepala OPD Provinsi Masuk Zona Hijau

PONTIANAK - Saat ini pelayanan publik di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kalbar, menurut Sutarmidji masih belum berada dizona hijau.

Ia mengultimatum para pemimpin di OPD masing-masing untuk melakukan inovasi dalam pelayanan publik sehingga bisa mencapai zona hijau.

"Saat ini provinsi hanya satu OPD yang zona hijau, kalau tidak berubah berarti kepala OPD nya tidak mau berubah dan tidak mau jadi pemimpinnya lagi," ucap Midji saat, Rabu (19/6/2019).

Sutarmidji memberikan waktu setahun untuk kepala OPD membenahi pelayanan publik diinstansi yang dipimpin.

Baca: Mau Perpanjang SIM? Mobil SIM Keliling Hari Ini di Kawasan Pasar Flamboyan Pontianak

Baca: Jembatan Kayu Satgas Yonmek 643/Wns Berhasil Hubungkan Dua Dusun

Bahkan ia membandingkan  pelayanan publik yang ada di provinsi dan Kota Pontianak. Untuk di Kota Pontianak ia menegaskan semua yang dinilai Ombudsman  telah berada di zona hijau.

"Kota Pontianak  itu semua sudah zona hijau, sedangkan provinsi baru satu. Kepala OPD nya harus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik," pungkas Sutarmidji.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved