Pemprov Kalbar Jalin Kerja Sama TP4D Kejati, Bakal Tertipkan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

“Perjajian ini mengawal pelaksanaan pembangunan dengan dana APBD maupun APBN yang ada di dalam APBD,” ungkap Gubernur H Sutarmidji.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Gubernur Kalbar H Sutarmidji dan Kajati Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol saat melakukan penandatangan Perjanjian kerjasama Pemprov Kalbar dan Kejati Kalbar 

"Kami bukan perlambat pembangunan tapi malah akan memberikan dukungan dengan kontribusi," ujar Kajati Kalbar.

Pada kesempatan yang sama, Baginda Polin Lumban Gaol ini juga mengungkapan perusahaan perkebunan di kalbar saat ini dalam program CSR masih sangat minim,

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan infomasi masih terdapat pelanggaran yang di lakukan perusahaan seperti HGU 1.000 hektare, tapi realisasinya 1.200 hektare. Maka itu, menurutnya sama dengan pelanggaran penggunaan HGU

"Kami bisa meminta pengadilan untuk cabut operasional, kejaksaan punya kewenangan bila kerusakan lingkungan, selain itu juga kami bisa meminta audit total," ungkap kajati.

Tak hanya itu, Kajati Kalbar juga menegaskan pihaknya juga bisa minta ganti rugi, atau kerugian negara akibat dari kerusakan lingkungan.

"Penindakan yang telah kami lakukan seperti di Ketapang, yakni ada pertambangan yang melakukan pelanggaran, maka sembilan alat berat kita sita," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved