Pilpres 2019
Live Streaming KompasTV Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Cek Juga di TVOne
Live Streaming TVOne Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Cek Juga di KompasTV
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Sedangkan, MK hanya menerima barang bukti hingga pukul 17.00 WIB. "Oleh karena sekarang ini kita baru ada tiga truk yang sudah ada hari ini. Nanti kita akan susul dengan yang lain-lain," kata Luthfi.
Persiapan KPU
Sementara itu, sesaat sebelum sidang, KPU rencananya akan menyerahkan draf jawaban ke Kepaniteraan MK.
Draf jawaban ini merupakan dokumen baru yang menjawab perbaikan permohonan gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo.
"Rencananya naskah jawaban akan disampaikan KPU besok pagi menjelang pembacaan jawaban sidang. Sidang dimulai jam 9 ya; sebelum itu jam 8.30-an mungkin kami sampaikan ke paniteraan MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Hingga Senin kemarin, KPU bersama tim hukum masih melakukan finalisasi dan sinkronisasi draf jawaban bersama daftar alat bukti.
"Karena yang namanya menjawab tidak hanya sekedar menjawab, tapi juga harus jelas kalau menjawabi ini maka kemudian alat buktinya apa. Nah ini supaya cocok, supaya sinkron, apa yang dijawab KPU dan apa alat bukti ini sedang kita susun kita finalisasi," ujar dia.
Pada persidangan hari ini, KPU bakal kembali mempertanyakan sikap Majelis Hakim MK mengenai perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo.
Jika mengikuti peraturan perundang-undangan dan Mahkamah Konstitusi, tidak ada pasal yang mengatur tentang perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres.
Perbaikan permohonan hanya diatur untuk sengketa hasil pemilu legislatif.
Meski demikian, kubu Prabowo telah menyerahkan dokumen perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.
Tim kuasa hukum juga membacakan materi perbaikan permohonan dalam sidang perdana yang digelar di MK, Jumat (14/6/2019) pekan lalu.
"MK mengakomodir ini nggak, menerima ini enggak? Dalam persidangan kan Majelis Hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima," ujar Hasyim.
Persiapan Tim Jokowi
Tim hukum 01 sebagai pihak terkait sudah menyerahkan berkas jawabannya kepada MK, Senin (17/6/2019) sore.