Pilpres 2019
MK Batasi Jumlah Saksi Hanya 15 Orang & 2 Ahli, Tuai Kritik dari Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga
"Kalau kami harus membuktikan semua dalil di situ, sepertinya tidak mungkin dengan 15 saksi dan dua ahli," ujar Bambang Widjojanto
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar.
Andre Rosiade : Kurang Lebih 30 Saksi
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade sempat mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan.
Mereka menurutnya meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelum memberikan kesaksiaan.
Demi keselamatan saat memberikan keterangan, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK, seperti bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.
Menanggapi hal itu, Fajar Laksono mengaku tidak mempermasalahkan apabila persidangan dilakukan dari jarak jauh.
Pihaknya sudah mempunyai aturan untuk persidangan jarak jauh, namun belum mengetahui mekanisme sidang jarak jauh seperti apa.
Dia menjelaskan, MK sudah mempunyai fasilitas untuk menggelar persidangan jarak jauh.
Fasilitas itu ditempatkan di 42 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.
Sarana-prasarana itu dimungkinkan di persidangan MK. Sampai saat ini, pihaknya belum menerima permohonan dari pihak berperkara.
Namun, apabila ada permohonan, nanti akan diputuskan majelis hakim apakah menggunakan fasilitas tersebut.
"Tergantung majelis. Itu yang kami punya seperti itu, MK mempunyai fasilitas video conferense yang kami letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia. Apakah akan memanfaatkan itu atau engga ya monggo (silakan,-red)" tambahnya. (kompas.com/tribunnews.com)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :