Pilpres 2019
MK Batasi Jumlah Saksi Hanya 15 Orang & 2 Ahli, Tuai Kritik dari Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga
"Kalau kami harus membuktikan semua dalil di situ, sepertinya tidak mungkin dengan 15 saksi dan dua ahli," ujar Bambang Widjojanto
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
MK Batasi Jumlah Saksi Hanya 15 Orang & 2 Ahli, Tuai Kritik dari Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga
PILPRES 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menyelenggarakan sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK pada Selasa (18/06/2019) mulai jam 09.00 WIB.
Sidang dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 itu teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Dikutip dari laman resmi MK mkri.id, pemeriksaan perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara.
Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari pemeriksaan pokok Permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan keterangan para pihak, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli dan mendengarkan keterangan pihak terkait.
Baca: LIVE Streaming Sidang Sengketa Pilpres, Bisa Nonton LIVE Sidang MK Selasa (18/6) di LIVE Kompas TV
Baca: Di TVOne, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Cara Buktikan Gugatan Bersifat Kualitatif & Kuantitatif di MK
Selain itu, sidang juga melakukan pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.
Ketua tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya ingin membuktikan semua dalil mengenai dugaan kecurangan yang ada dalam gugatannya.
Untuk itu, dia mempertanyakan pembatasan saksi sebanyak 15 orang dan 2 ahli dalam sidang sengketa pilpres ini.
"Kalau kami harus membuktikan semua dalil di situ, sepertinya tidak mungkin dengan 15 saksi dan dua ahli," ujar Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/06/2019).
Jika memang serius, Bambang menilai, MK seharusnya memberikan keleluasaan terkait jumlah saksi.
Tim hukum 02 akan tetap menyerahkan daftar saksi sesuai dengan kebutuhan mereka dalam sidang ini.
Bambang mengatakan, pihaknya akan menyerahkan keputusannya kepada Majelis Hakim.
"Jadi kami tidak mau terjebak dalam pernyataan yang sempit, sederhana, mengacaukan. Kita kasih saja buktinya ini dan ini dimaksudkan untuk membuktikan sebagian besar dalil kami," kata dia.
Baca: Benarkah Permohonan Perlindungan Saksi BPN Prabowo-Sandiaga Uno di MK Hanya Gimmick Politik?
Baca: Pakar Hukum Tata Negara Kritik Petitum Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Saat Sidang Gugatan Pilpres MK
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.