Pilpres 2019
Alasan BPN Prabowo - Sandiaga Uno Minta Perlindungan Saksi Sengketa Pilpres 2019 di MK
BPN Prabowo - Sandiaga Uno Ungkap Alasan Permintaan Perlindungan Saksi Sengketa Pilpres 2019 di MK
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, pihaknya hingga saat punya 30 orang saksi yang nantinya akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Andre, ada ketakutan dari mereka untuk bersaksi.
Andre mengatakan, sebagian besar saksi itu sudah dikumpulkan di Jakarta.
"Tapi memang ada informasi posisi-posisi saksi yang kami kumpulkan pun bocor ke pihak-pihak lain," katanya dilansir dari channel Youtube TVOne.
"Untuk itu, karena muncul ketakutan dan mereka minta jaminan, tentu kita bisanya datang ke LPSK," lanjutnya.
"Kemarin sore kita sudah datang ke LPSK berkonsultasi dengan LPSK bagaimana cara bisa melindungi saksi-saksi yang ketakutan ini," jelas Andre.
Ditanya soal kemungkinan ada atau tidak ancaman terhadap saksi hingga membuat ketakutan, Andre mengatakan, berdasarkan informasi tim lawyer kepada dirinya, posisi saksi sudah bocor.
Baca: Refly Harun: BPN Prabowo Tidak Mungkin Bisa Membuktikan Semua Dalil Permohonan di MK
"Posisi dimana kita inapkan, dimana lokasi yang aman itu bocor. Jadi lebih baik kami proaktif untuk datang ke LPSK, berkonsultasi meminta bantuan LPSK untuk melindungi. Tapi LPSK kan keterbatasan wewenang.
Kami akan mengirim surat ke MK untuk meminta MK memberikan restu agar LPSK bisa ikut serta melindungi saksi kami.
Ada tiga puluh orang saksi yang kita minta agar dilindungi LPSK sehingga mereka berani bersaksi.
Andre mengatakan, apa yang disampaikan saksi nantinya dalam rangka sidang MK betul-betul bisa membuka dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti dalil yang kami tuduhkan.
Dari 30 saksi ada sebagian merasakan ketakutan dan ada yang tidak.
"Intinya kami menginginkan memberikan jaminan kepada mereka (saksi) sehingga mereka benar-benar berani bersaksi dan bisa menyampaikan fakta-fakta," katanya.
Andre menjelaskan, saksi ada saksi fakta dan saksi ahli.
"Kita tidak ingin baik saksi ahli dan saksi fakta, ada rasa ketakutan. Kita ingin benar-benar sidang MK ini membuka dugaan TSM.