Pilpres 2019
Mahfud MD Komentari Soal Permohonan Diskualifikasi dan Dugaan Kecurangan TSM Pemilu BPN di Sidang MK
"Ada dua istilah yang harus dibedakan, satu mendiskualifikasi. Dua, menyatakan curang secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM)," ungkap Mahfud
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Mahfud MD mencontohkan sudah ada dua gubernur yang diputus menang oleh MK di Pemilu. Hal itu karena di sisi hukum Pemilu, tidak ada yang bisa membuktikan orang menyoblos karena dana yang dikeluarkan itu.
"Tapi anda terbukti mengeluarkan dana secara tidak sah, maka kita serahkan ke KPK, lalu KPK memproses. Sekarang masuk penjara. Yang satu sudah keluar, gubernur di Sumatera. Satu dari Jawa masih di dalam. Itu kan ditemukan di MK pelanggaran pidannya, tapi MK kan tidak memutus pelanggaran pidana," paparnya.
Mahkamah Konstitusi, kata Mahfud MD, hanya memutus hukum Pemilu. Sementara itu jika ditemukan pidana, maka diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Perdata serahkan ke pengadilan perdata. PTUN diserahkan ke PTUN. Itu sudah banyak yang begitu. Ingat, MK hanya mengadili perselisihan sengketa hasil Pemilu dan hasil itu juga ditentukan oleh proses-proses. Jika dalam proses-proses itu ada tindak pidananya, maka diserahkan ke peradilan pidana," terang Mahfud MD.
Ia menegaskan kembali ada peradilan hukum punya kompetensi masing-masing. Hingga kini, sudah ada ratusan orang masuk penjara karena kecurangan Pemilu. Hanya saja, menurut dia kasus ini sepi pemberitaan awak media.
"Jadi, Pemilu curang ini tidak dibiarkan. Di Jakarta aja ada dua dari Caleg PAN yang sekarang di penjara tiga bulan karena melakukan pelanggaran dalam hukum pidana, tapi itu tidak disiarkan. Mungkin, berita tidak menarik bagi wartawan," ujar dia.
"Jangan dibilang pelanggaran Pemilu itu tidak ada hukumannya, semua ada hukumannya. Tapi, tidak harus di MK memutuskan pelanggaran-pelanggaran itu.
"MK hanya menentukan posisi hukum. Misalnya terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Itu diulangi atau batal, tapi yang mengeksekusi menetapkan SK-nya penetapan siapa menang, siapa kalah itu tetap KPU," tukasnya. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :