Sengketa Pilpres
Link Live Streaming Kompas TV Sengketa Pilpres 2019, BPN Soroti Baju Putih, Iklan Bioskop, Gaji PNS
Pada sidang perdana ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) ungkap pelanggaran pasangan calon presiden dan
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Dilansir Kompas.com dari siaran langsung Kompas TV, ada tujuh kebijakan anggaran yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi.
Ketujuh kebijakan itu yakni, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri.
Kemudian, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, serta menaikan gaji perangkat desa.
Selain itu, menaikan dana kelurahan dan mencairkan dana Bansos.
Selanjutnya, kebijakan menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
Menurut Bambang, seluruh kebijakan waktunya dilakukan berdekatan, atau bahkan beberapa saat menjelang hari pencoblosan pilpres 2019, yaitu pada awal tahun hingga pertengahan April 2019.
"Tujuannya adalah memengaruhi pemilih, guna memenangkan Pilpres 2019," kata Bambang. (*)
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim 02 Ungkap Pelanggaran Paslon 01 di Sidang MK: dari Ajakan Nyoblos Berbaju Putih & Iklan Bioskop