Sengketa Pilpres

Kuasa Hukum BPN di Sengketa Pilpres: BIN dan Polisi Tak Netral, Karni Ilyas Presiden ILC Ditekan

Adanya pengakuan di Polsek Kabupaten Wangi di Garut, meskipun kemudian pengakuan dari Polsek Kabupaten Wangi diberitakan dan dicabut

Kompas TV
LIVE STREAMING Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK! Ini Daftar Lengkap Tim Hukum Jokowi dan Prabowo 

Ia berujar link itu bisa dimasukkan dengan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK).

"Pasal 36 ayat 1, menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk ke dalam surat bukti atau tulisan, petunjuk atau alat bukti lainnya, berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan diterima atau disimpan secara elektronik," jelasnya.

"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," ungkapnya lalu menyebut sejumlah portal berita.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Poin Kuasa Hukum 02 soal Polisi dan BIN Tak Netral, singgung Tim Buzzer hingga Cuitan Karni Ilyas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved